Pematank Akan Lapor Kejari Tanggamus Atas Dugaan Korupsi DD Pekon Tanjung Raja
TANGGAMUS (ISN) – Elemen masyarakat penggiat anti korupsi LSM Pematank akan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparatur pekon Tanjung Raja ke kejaksaan negeri (kejari) Tanggamus. Hal tersebut dikatakn oleh ketua Pematank Romli.
Romli mengatakan bahwa inspektorat harus tegas dan bekerja dengan serius jangan sampai ada main mata.
” kami masih menunggu hasil kerja inspektorat, jangan sampai inspektorat melukai kepercayaan masyarakat, ini ada dugaan korupsi yang petujuknya sangat terang, kalo hasil dari inspektorat tidak sesuai harapan masyarakat maka kami akan laporkan pada penegak hukum yakni kejari,” katanya. Minggu (20/12).
Lebih lanjut dirinya meminta inspektorat terbuka dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
” Pematank juga meminta inspektorat segera menyampaikan atas hasil pemeriksaan secara transparan,” tandanya.
Sebelumnya Kepala Pekon Tanjung Raja diperiksa Inspektorat kabupaten Tanggamus. Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris Inspektorat kabupaten Tanggamus. Selasa, (15/12/2020).
” Sudah dipanggil hari ini dan keduanya datang,” katanya melalui pesan WhattApp.
Saat ditanya apa hasil dari pemeriksaan dugaan korupsi dua kakon tersebut, pihaknya mengatakan belum bisa memberikan informasi karena masih dalam tahap pemeriksaan.
” Mohon maaf masih proses nanti jika sudah selesai diinfokan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Perangkat pekon Tanjung Raja kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus diduga melakukan korupsi berjamaah. Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang disinyalir banyak tak terlaksana dan tak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).
Dugaan kegiatan yang tidak direalisasikan yakni pada bidang pemerintahan, yakni untuk belanja peralatan kantor, yakni satu unit laptop dan komputer tidak direalisaikan. Selain itu terdapat satu unit tarup, Lemari Arsip satu unit, Meja Guru Tiga Unit, Sound sistem satu unit, meja kerja Tiga unit yang juga tak direalisasikan.
Baca Selengkapnya : https://www.intisarinews.co.id/camat-cukuh-balak-diduga-tak-paham-aturan/
Selain pada kegiatan tersebut, pada kegiatan pembangunan rabat beton Dusun Batu Nyangka dengan nilai Rp. 249.448.500 dengan Volume pekerjaan P 500 M x T 0,12 x L 1,2 hanya direalisaikan sebesar Rp. 44 juta. Dan diduga masih banyak kegiatan lain yang diduga disulap dan tak sesuai dengan volume pekerjaan, sehingga kualitasnya buruk.
Tidah hanya itu, kepala pekon Tanjung Raja juga diduga masih memiliki hutang upah 13 tukang pada pekerjaan rabat beton sepanjang 500 meter dengan nilai hutang Rp. 15.000.000,-
Bahkan menurut sumber terpercaya Intisarinews.co.id bahwa dana kegiatan yang tidak terlaksana yang seharusnya menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)Tahun Berkenaan, namun pada kenyataannya dana tersebut ditarik kembali.
Baca Selengkapnya : https://www.intisarinews.co.id/dugaan-korupsi-dd-pekon-tanjung-raja-silpa-diduga-ditarik-kembali/
Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Tanggamus belum memberikan konfirmasi. (PUTRI)