Bandar Lampung (ISN) – Tipe A Predikat yang ditargetkan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moelok (RSUDAM) Bandar Lampung dinilai hanya “Bualan”. Kurang memadainya Pelayanan, Sarana dan Prasarana RSUDAM setempat jadi poin untuk dipertanyakan. Mengingat, Pemerintah Provinsi Lampung telah menggelontorkan uang negara miliaran rupiah, diperuntukan peningkatan pelayanan, sarana dan prasarananya.
Hasil penelusuran media ini, selain di sisi pelayanan yang kurang memadai yang di kelola pihak RS setempat hingga ke jasa tenaga perawat. Di sisi sarana prasarananya belum selayaknya Rumah Sakit idealnya.senin 11/11/2019.
Dapat dilihat, fasilitas sebagian besar ruang rawat inap dan kelengkapan alat kesehatan.
Ditiap ruang spesialis belum adanya alat medis memadai, termasuk di Spesialis Paru, belum ada alat medis Fluoroskopi.
Pihak RSUDAM Klaim Tipe A atau Kelas A. Faktanya pihak RS setempat masih merujuk pasien ke salah satu RS di Jakarta, karena tidak memiliki alat medis spesialis paru.
“Sehingga dapat meminimalkan penanganan pasien untuk dirujuk ke Jakarta, karena sudah mampu ditangani di RSAM”.
Melalui Bidang Humas RSUDAM, saat dikonfirmasikan via pesan WhatsAps menyatakan bahwa, saat ini RSUDAM adalah RS kelas B, terakreditasi paripurna versi SNARS Ed 1.
Disisi lain pihak RS setempat mengutipkan bahwa saat ini, SK penetapan RSAM sebagai RS kelas A, telah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Berupa SK Dirjen Pelayanan Kesehatan no HK 02.02/I/1875/2019.
Ketetapan sebagai RS kelas A dikeluarkan, setelah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan dilakukan telaah dan visitasi oleh tim Kementrian Kesehatan berdasarkan standar RS kelas A.
Dasarnya Permenkes No 56 tahun 2014, dengan berpedom dengan 4 aspek yakni jenis pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM), Bangunan dan prasarana serta Peralatan.
Dengan dikeluarkannya SK tersebut, pihak Humas RSAM menjelaskan, berdasarkan Permenkes No 54 tahun 2014, maka RSAM memenuhi standar sebagai RS kelas A.
“Saat ini registrasi RSAM sebagai RS tipe A akan segera dilakukan. Bila masih ada peralatan yang saat ini belum kita miliki, maka secara bertahap akan kita penuhi,”ujar Humas RSUDAM.
Humas RSUDAM melanjutkan, “Seyogyanya, kita ikut mensupport kenaikan kelas A RSAM ini. Sebab sebagai RS kelas A, maka diharapkan kedepan bisa memberikan pelayanan secara paripurna bagi masyarakat Lampung. Sehingga dapat meminimalkan penanganan pasien untuk dirujuk ke Jakarta, karena sudah mampu ditangani di RSAM,”ungkapnya.
Lebih lanjut media ini mengkonfirmasikan terkait realisasi atau penyarapan anggaran untuk peningkatan pelayanan, sarana dan prasarana, TA 2017 hingga TA 2019. Pihak RS melalui Humas setempat tidak memberikan tanggapan.
Diketahui, tak tanggung, Pemerintah setempat menggelontorkan anggaran negara sejak tahun anggaran 2017 hingga TA 2019, miliaran rupiah. Sementara pihak RS dan Pemerintah terus gemborkan RSUDAM berlebel atau bertaraf Tipe A sesuai TA 2019.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan semua keperluan RS, utamanya peralatan medis, termasuk juga penambahan gedung. Terakhir Pemprov menggelontorkan anggaran negara lebih kurang Rp98 Miliar.
Jumlah itu meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp20 sampai Rp30 Miliar. Terhitung TA 2015 angka uang negara dikucurkan, hingga TA 2016. 2017 terakumulasi meningkat 20 persen mencapai Rp149 Miliar. (Tim)