Way Kanan (ISN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Way Tuba, Kabupaten Way Kanan berhasil menangkap tersangka pencabulan anak dibawah umur.
tersangak yang berinisial SJ (29) warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan tersebut mencabuli Sebut (Dara-Red) anak baru gede (ABG) yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba Iptu. Mahbub Junaidi menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Selasa, (17/11/2020) siang.
“Saat itu, adik ipar pelapor datang ke rumah orang tua korban dan mengadukan jika anaknya yang bekerja di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, disetubuhi SJ,” kata Kapolsek, melalui rilis yang diterima intisarinews.co.id, Senin (30/11/2020).
Untuk memastikan informasi tersebut, lalu orang tua korban pada pukul 19.00 WIB, menjemput anaknya.
Kepada orang tuanya, Dara mengaku telah dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri lebih dari satu kali, di konter ponsel milik tersangka, di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolsek.
Setelah anggota Polsek Way Tuba mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tersangka SJ ditangkap di rumahnya pada Rabu, (25/11/2020) malam.
Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolsek Way Tuba untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nusi)