Lampung Selatan — Dengan menghadirkan dia narasumber, yaitu Nur Prima Qurbani dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan Dadin Ahmadin sebagai BP Pemilu. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019, tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sabtu (11/02/2023).
Dalam sambutannya, Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur mengatakan pentingnya mensosialisasikan Perda tentang pencegah penyalahgunaan narkotika. Sebab, penyadaran akan bahayanya narkoba harus terus digaungkan terutama pada generasi muda hingga tingkat desa.
“Sosialisasi Peraturan Daerah ini, merupakan upaya pemerintah memfasilitasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kita selamatkan generasi muda dan masyarakat kita dari bahaya narkoba,” Kata Sahlan.
Menurutnya, Perda tentang fasilitas pencegahan narkoba ini dibuat, dengan melihat kondisi masyarakat serta banyaknya generasi muda yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba. Sehingga, dalam kesempatan ini, dirinya menghimbau kepada seluruh konstituennya, untuk bersama-sama memerangi narkoba dimulai dari lingkungan keluarga.
“Pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan tugas kita semua, dimulai pada lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar, tanamkan kepada anak-anak kita untuk menjauhi narkoba,” Ujarnya.
Ditempat yang sama, Narasumber dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Nur Proma Qurbani mengatakan, usia rentan terhadap pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba pada remaja sekitar usia 17-25 tahun.
“Kita harus ekstra dalam menjaga anak, apalagi anak sudah menginjak dewasa, pada usia tujuh belas sampai dua puluh lima tahun karena usia tersebut merupakan usia rentan pada anak-anak, jadi kita harus lebih cerdas dalam mendidikan anak agar tidak terjerumus dalam masalah-masalah remaja seperti pergaulan bebas atau penyalahgunaan narkoba,” tandas Nur Prima.