Bandar Lampung (ISN) – Para petugas kebersihan Kota Bandar Lampung diputus kontrak, meski masa kerja kontrak mereka baru habis pada Desember mendatang. Mereka yang terkena PHK adalah para petugas kebersihan yang sebelumnya melakukan aksi demo dan sempat hearing di DPRD Kota Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
Amplop berkop surat Pemerintah Kota Bandar Lampung – Dinas Lingkungan Hidup, ditujukan ke masing-masing pekerja yang bekerja di UPT Tanjung Karang Pusat. Salah satunya surat yang ditujukan kepada Herman, yang diberhentikan sebagai Pegawai Tenaga Kontrak dengan surat bernomor 814/75/IV.04/2022. Dimana surat yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Drs. Sukarma Wijaya itu ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2022. Surat ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup nomor 800/311/III.10/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Pemberhentian Pegawai Tenaga Kontrak an. Asriyanto dkk.
Herman, kernet supir truk sampah ini, diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas oleh Pemkot Bandar Lampung melalui DLH. Pria kelahiran Negara Ratu, 15 April 1980 ini hanya lulusan Sekolah Dasar.
Dikonfirmasi via Whatsapp, Roby Kasubag Umum DLH Bandar Lampung mengaku tidak tahu adanya pemberhentian tenaga kebersihan tersebut. “Maaf mbak saya ga tau permasalahannya, Pimpinan yang tau” jawab Roby.
Dia pun mengaku pada hari itu tidak masuk kantor. “Saya belum tau , hari ini saya ga ke kantor” dalihnya.
Sementara, Riana, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat dikirim pesan Whatsapp guna konfirmasi adanya surat pemecatan tersebut, tampak enggan membalas pesan media ini, meski terlihat tanda ‘online’ di Whatsapp nya.
Diketahui, berdasarkan data yang ada di P2KBL bahwa ada 10 orang petugas kebersihan yang di PHK, yaitu sopir 1 orang, satgas 4 orang dan tukang sapu 5 orang. Mereka berasal dari UPT Langkapura, UPT Telukbetung Utara, dan UPT Tanjungkarang Pusat. (tk)