Bandar Lampung (ISN) – Pasca rapat dengar pendapat (hearing), Bapemperda Lampung menemukan tiga permasalahan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren yang menjadi usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Kita tadi sudah rapat dengan pihak pengusul pondok pesantren dan ditemukan beberapa permasalahan di dalam draf raperda tersebut,” kata Ketua Bapemperda Lampung, Jauharoh Haddad, Senin (26/4).
Ia mengatakan, permasalahan yang ditemukan yakni tentang judul perda yang tiba-tiba berubah, pendanaan yang tidak dirincikan serta majelis masa yang tidak jelas (Tim penilai dari pada mutu pendidikan pesantren).
“Permasalahannya judul yang awal Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diganti menjadi Raperda Penyelenggaraan Pesantren, kedua soal undang-undang pasal 16 dan 24 tentang Pendanaan yang tidak dirincikan (kami minta dirincikan di bidang apa saja yang dibantu oleh pemerintah daerah), ketiga tim penilai mutu pendidikan pesantren tidak jelas. Itu yang belum diatur untuk hal-hal seperti itu. Nanti ini dibuat dim oleh TA kita sedang berdiskusi dengan mereka dan bakal lebih lanjut setelah itu kita nanti Selesai DIM akan dirapatkan kembali baik itu dengan biro kesos dan hukum dan ini akan ada dua sampai tiga kali pembahasan,” jelasnya.
Ia berharap dalam beberapa kali rapat permasalahan ini dapat terselesaikan sehingga dapat membentuk Perda yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.
“Harapannya semoga perda yang dilahirkan ini memang betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa mensejahterakan rakyatnya,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung Hi. Khaidir Bujung, M.Ag, M.M., menilai, perubahan draf raperda pesantren yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung tidak ada isinya (tidak ada apa-apa) hanya sekedar formalitas.
“Kalau posisinya terus terang saja naskah raperda yang baru ini isinya tidak ada apa-apa dan perda ini masih banyak sekali titik lemahnya. Saya tidak tahu motif apa dibalik perubahan draf raperda pesantren. Mudah-mudahan tidak ada motif apa-apa dan inikan negara tidak bisa dibuat semau-maunya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, sebelumnya pernah di bahas sudah sampai tingkat paripurna dan ada naskah akademiknya.
“Nah hari ini kita diundang dan dikasih naskah baru. Spesifiknya gak ada cuma ada perdanya isinya gak jelas,” imbuhnya.
Lanjut dia, masih banyak titik lemahnya. Karena itu pihaknya minta kepada DPRD Lampung membahas kembali dan mudah-mudahan tidak ada motif apa-apa.