Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung melakukan pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, Selasa (17/5).
Ketua Pansus Joko Santoso mengatakan, pihaknya menyoroti temuan BPK RI terkait adanya 14 paket pekerjaan kekurangan volume hingga Rp2,964 M.
Meski jumlah tersebut sudah dibayarkan rekanan pihak ketiga, Joko tetap meminta agar Surat Tanda Setoran (STS) pelunasannya dilampirkan. Hal ini akan menjadi catatan penting.
Hal itu, kata Joko menjadi salah satu sorotan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung.
Anggota Fraksi PAN itu melanjutkan, jika kejadian ini berulang, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar rekanan atau pihak ketiga proyek diberikan rapor merah.
“Memang sebelum 60 hari diselesaikan bisa. Tapi setelah itu baru berurusan dengan APH. Tapi tetap kamu beri catatan. Kalau terulang lagi, maka pihak ketiganya bisa di raport merah,” kata Joko.
Sementara itu, Sekretaris Dinas BMBK Lampung, M.Taufiqullah mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK RI secara keseluruhan.