Panitia Diksar Cakrawala Terancam Jadi Tersangka
BANDAR LAMPUNG (ISN) – Polda Lampung melakukan supervisi terhadap kasus diksar UKM Cakrawala dengan korban Aga Trias Tahta yang kini telah naik ke tingkat penyidikan oleh Polres Pesawaran.
“Kami sudah supervisi, kemungkinan dalam 1 minggu ke depan mereka akan menetapkan (tersangka). Mudah-mudahan dalam waktu depan bisa kita tetapkan panitia-panitia itu,” kata Direskrimum Polda Lampung Kombespol M. Barly, Jumat (4/10).
Penindakan perkara diksar Unila, lanjut M. Barly, juga menjadikan warning agar tidak lagi terjadi hal serupa atau aksi kekerasan di dunia kampus, Ini bukan cuma untuk Unila saja, tapi kampus lain juga, biar tidak ada kejadian yang sama,” katanya.
Pada sisi lain, Polda Lampung juga mendalami dugaan penganiayaan mahasiswa Fakultas Hukum Unila angkatan 2019 berinisial RDP.
Ia diduga dianiaya saat mengikuti Diksar UKM Mahusa Unila pada 12-15 September 2019. Ia diduga dianiaya oleh 5 orang seniornya yakni A, F, D alias F, dan G, ke hutan dan dipisahkan dari peserta serta alumni. Namun seniornya A hanya menyaksikan, tidak ikut menganiaya.
“Iya benar, saat ini kami tengah lidik dan sudah sprint, lidik sudah ada,” ujarnya.
Saat ini pihaknya baru memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor, dan juga beberapa keterangan peserta lainnya. “Anggota juga sudah cek TKP. Yang jelas adanya dua kejadian ini,” katanya.
Sebelumnya, Polres Pesawaran, telah memeriksa 8 saksi terkait kasus pendidikan dasar (Diksar) maut UKMF Cakrawala Fisip Unila.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan sampai saat ini jajarannya telah memeriksa 8 saksi. Rinciannya, tiga saksi
peserta sekaligus korban yang kini dirawat di RS Bhayangkara, dan 5 saksi peserta lainnya.
Polres pun bergerak cepat dengan membuat tim khusus terdiri dari 16 personil untuk menangani perkara tersebut. “Dalam waktu dekat, kalau enggak hari ini, besok usai gelar perkara, bakal kita naikan ke tingkat sidik,” ujarnya di Mapolda Lampung, Rabu, 2 Oktober 2019.
Ditanya soal penyebab kematian Aga Trias Tahta, 19 tahun, mahasiswa FISIP Unila yang meninggal, Popon belum bisa memastikan. Menurutnya hal itu butuh pendalaman, apakah karena kelelahan, dugaan penganiayaan, atau faktor kesehatan lainnya.
“Sementara visum korban peserta sudah kami kantungi, hanya saja visum korban yang meninggal belum kami terima dari pihak rumah sakit, kalau luka-luka kayak lebam di pipi itu ada, tapi itu yang peserta, bukan korban,” katanya.
Soal pemeriksaan para pelaksana Diksar atau anggota UKMF Cakrawala, aparat bakal memeriksa jika perkara tersebut sudah naik ke tingkat sidik.
“Nanti kalau sidik kita periksa, tapi yang jelas tidak ada sama sekali izin pelaksanaan Diksar ke Polres, kemudian juga tenaga medisnya juga (tidak ada sertifikasi),” katanya
Ditanya soal ancaman pidana, Popon belum bisa memaparkan karena masih dalam tahap penyelidikan. Namun, informasi yang didapat pelaku nanti bakal dijerat dengan pasal 170-351-359 KUHP. (lps)