LAMPUNG UTARA (ISN) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, tak ubah halnya fungsi pada tugas Dinas Kominfo yang ada dikabupaten terhadap Bupati.
Diperjelas Presiden Jokowi pada acara Silaturahmi Pers Nasional di Auditorium TVRI, Jakarta dikutip dari halaman resmi kementerian Kominfo. Ia menegaskan bahwa semua kritik yang disampaikan media merupakan fungsi kontrol bagi pemerintah dalam mengemban tugasnya untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keterbukaan informasi publik menjadi modal untuk mewujudkan pemerintahan digital Indonesia.
Menurut Menteri Kominfo, sesuai amanat Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indonesia telah mengadopsi beragam inovasi teknologi dalam upaya pelayanan kepada publik yang lebih optimal, efektif, dan efisien.
Namun pada dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Lampung Utara, kebijakan dan informasi dinilai masih belum maksimal. hal ini terlihat dari anggaran dan sistematis kerjasama terhadap para media mengenai Memorandum of Understanding (MoU) dan lainnya. Kamis (05/08).
Sementara kini dinas Kominfo kabupaten Lampung Utara di dipimpin Doni Ferwari sebagai kepala dinas, setelah sebelum-sebelumnya juga di pimpin oleh Karim sebagai pelaksana tugas (Plt) dan Sani Lummy.
Seperti kebijakan anggaran dan persaratan terhdap media. Anggaran permedia di ketahui pada media online sebesar 500 ribu perbulan dengan estimasi MoU pada tahun 2021 mulai dari bulan maret hingga 31 Juli di poin (Masa Berlaku Perjanjian).
selanjutnya pada poin (Harga dan waktu perjanjian) pihak kominfo Lampung Utara akan melakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari kalender dengan pihak media sesuai dengan kemampuan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Pada tahun 2021.
Berita Terkait: Fantastis!!! Beredar Foto Anggaran Berita ADV Kominfo Lampura Th 2020, Bupati Budi Utomo Diminta Bertindak Adil
Dilihat dalam Masa MoU bulan Maret sampai Juli 2021 terhitung perjanjian tersebut hanya selama 5 bulan saja. Namun pada MoU tahun 2021 pada poin (Harga dan Pembayaran) yang mana pembayaran selambat-lambatnya 30 hari kalender, hingga kini di bulan Agustus belum direalisasikan pada pembayaran di bulan Mei dan Juni.
Sementara di katakan Doni Ferwari saat dikonfirmasi selas 03 Agustus kemarin diruang kerjanya, atas keterlambatan pembayaran. Hal ini disebabkan oleh Overload atau kelebihan media yang ber MoU pada dinas setempat.
Ia menerangkan pembayaran pada media yang belum terbayarkan terkait MoU bulanan pada bulan Mei dan Juni tahun 2021 akan di bayar pada bulan September dan oktober mendatang. “Kita mengalami Overload” terangnya.
Kini belum diketahui penyebab Overload dan jumlah media yang berlanggan berikut nominal pada masing-masing media yang ada di MoU dinas setempat, berikut anggaran dari tahun 2019 hingga yahun 2021 juga terkait persaratan pada pembayaran pengajuan berita Advertorial (ADV) agar mendapatkan pembayaran MoU yang besar dari nilai rata-rata sebesar 2 juta rupiah. Setelah sebelumnya beredar foto terkait pembayaran anggaran berita Advertorial, di media sosial kemudian Viral. (Fran)