Oknum Lurah di Lampung Utara Diduga Sunat Dana Kelurahan 30 %
LAMPUNG UTARA (ISN) – Dana kelurahan sebesar Rp3 triliun telah dianggarkan ke dalam APBN 2019 dan merupakan bagian dari DAU sebesar Rp 417,87 triliun.Penggunaan dana kelurahan ini ditujukan untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Dalam Pasal 230 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Alokasi tersebut masuk dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan dengan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Namun miris entah apa yang merasuki salah satu oknum Lurah di kabupaten Lampung Utara yang mana di duga telah berani memangkas Dana Kelurahan tahun anggaran 2019 yang di realisasikan pada awal tahun 2020 ini, sebesar 30 % dari anggaran yang di kucurkan oleh pemerintahan untuk biaya pembangunan kelurahan sebelum di serahkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) untuk membiayai pembangunan.Rabu 04/03.
Berawal dari kwalitas pembangunan di kelurahan yang terkesan buruk,Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh ketua kelompok masyarakat (WA) kepada media ini, bahwa anggaran yang di terima oleh kelompok masyarakat (pokmas) di sunat sebesar 30 persen dari anggaran sehingga pekerjaan terkesan di paksakan yang berdampak pada kwalitas realisasi pembangunan. Atas kejadian dugaan tindakan penyunatan dana kelurahan oleh (AI) oknum lurah tersebut yang seakan-akan tidak melanggar aturan dan hukum kini berdampak pada pembangunan.
“ saya menerima dana sisa, setelah di potong 30 persen oleh lurah,kemudian pembangunan di kelurahan meliputi gorong-gorong, rabat beton,jalan lapen dan sumur bor “ Ungkap WA.
Keterangan terkait pemotongan dana kelurahan sebesar 30 persen oleh oknum lurah (AI) tersebut di perkuat oleh keterangan (UI) wakil kelompok masyarakat (pokmas) saat di konfirmasi.“ sudah terlanjur basah,biar semua orang tahu,Seandainya dana itu 200 juta (lalu) di potong 30 persen oleh lurah,sebelum di serahkan kepada pokmas, “Jelas UI.
Dikonfirmasi pada (AI) di kantor kelurahan yang mana AI selaku lurah dan Kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait pembangunan dan pemangkasan anggaran sebelum di serahkan kepada Pokmas, seperti yang di katakan oleh pokmas bahwa dana kelurahan di sunat sebesar 30 persen sebelum di serahkan kepada Pokmas untuk biaya pembangunan. AI mengatakan bahwa apa yang di katakan pokmas tidak benar adanya, karena dana kelurahan tersebut hanya di potong sebesar 12 persen saja untuk pembayaran pajak.
“ Ada lima Item yang di bangun meliputi pembuatan talut,sumur bor,gorong-gorong,jalan lapend dan rabat beton,yang berada di lingkungan 3,4,5.6 kemudian kita di kenakan pajak sebesar 12 %.Pemotongan sebesar 30 persen itu tidak benar,yang ada hanya pemotongan untuk pembayaran pajak sebesar 12 %, “Jelas AI.
(Fran)