Oknum Karyawan BRI Telukbetung Lakukan Penipuan 1,5 Milyar

Pelaporan tersebut dilakukan pada 18 Februari 2020 lalu, dan kini terlapor sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.

Antoni Harun menceritakan bahwa, pada mulanya (HG) meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempat (HG) bekerja saat itu.

“Pada tanggal 17 Januari 2020 (HG) meminta talangan untuk 7 nasabah tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi 6 nasabah, dan pada tanggal 22 Januari 2020 (HG) kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang,” katanya, Selasa (15/12/2020) .

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa, rekening yang digunakan untuk menerima transfer yaitu atas nama (HG) dan juga (RNF) yang merupakan istri tersangka, yang digunakan untuk menerima talangan keempat mantri BRI tersebut. “Total dana yang saya tranfer yaitu Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang di transfer ke dua rekening (HG) senilai Rp. 900.000.000,- dan juga (RNF) istri tersangka senilai Rp. 600.000.000,-,” katanya lagi.

Dirinya mengatakan bahwa saat ini perkara sudah tinggal menunggu P21. “Saya tinggal nunggu pengembangan, dan kami menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini sehingga istri tersangka turut ditetapkan sebagai tersangka, karena kuat bukti terlibat dalam penipuan dan penggelapan ini,” tandasnya.

Sementara Kepala Cabang BRI Tanjungkarang Linton Hutapea belum memberikan Konfirmasi. meskipun pesan WhattApp yang dikirimkan sudah dibaca. (red)

Loading