Jakarta, (ISN) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali didemo. Kali ini, elemen masyarakat mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Ketidakadilan berunjukrasa di depan Kantor OJK, Jakarta, Selasa (06/04/2021).
Koordinator aksi Hardiansyah mengatakan permasalah gagal bayar klaim pemegang polis AJB Bumi Putera saat ini terindikasi berawal dari intervensi OJK dalam mengambilalih perusahaan AJBB Bumiputera di tahun 2016.
“Sehingga tahun 2017 AJBB gagal bayar klaim pemegang polis dan dikembalikan di tahun 2018 dengan manajemen OJK. Lalu, nggak bener dan gagal lagi. Dimana selama AJB Bumiputera beroperasi belum pernah mengalami gagal bayar. Intervensi OJK dalam manajement AJB Bumiputera merupakan awal ketidakbecusan dan kesewenang-wenangan pihak OJK,” tegasnya.
Menurutnya,Nurhasanah sebagai Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 dijadikan kambing hitam dan dijadikan tersangka atas ketidakbecusan OJK, dengan dalih tidak melaksanakan, memenuhi perintah tertulis OJK,termuat dalam surat KE IKNB/S-13/D.05/2020. Dimana kerugian harus ditanggung pemegang polis.
“Sementara itu penunjukan Statuter penuh kejanggalan, karena tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan. Dan bagaimana pertanggungjawaban Statuter? Apakah OJK melakukan On site Supervision sebelumnya? Bagaimana kesehatan keuangan AJBB? Begitupun dengan AD/ART AJB Bumi Putera serta UU No 40/2014 tentang peransuransian. Semua dikesampingkan oleh OJK, kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan yang OJK lakukan,” ungkapnya.
Untuk itu demi rasa keadilan, sambung dia, Forum Masyarakat Anti Ketidakadilan menuntut agar
1. Mencabut status tersangka Nurhasanah.
2. Aparat Hukum mengadili oknum OJK yang menyalahgunakan wewenang : Riswinandi, Ichsanudin, Nasrullah, Muklasin dan Wayan.
3. Meminta kepada Presiden mengambil sikap tegas atas kesewenang-wenangan OJK. (*)