Narkotika dan Keadilan, Menakar Hukuman Mati Boja dan Dapot Dalam Tuntutan Jaksa

OPINI (ISN) –  Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan akhir-akhir ini sedang digegerkan persoalan penangkapan narkotika jenis Ganja , terhadap kasus yang menimpa Adi Saputra Nasution alias Boja (25) dan Pandapotan Rangkuti alias dapot (44) warga desa Padang Laru Panyabungan Timur yang pada bulan Januari 2020 lalu dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum. Menghadapi putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 september 2020 jaksa menyampaikan tetap pada tuntutannya yaitu menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Disisi lain pengacara terdakwa mengatakan tuntutan tersebut tidak tepat karena terdakwa hanya sebagai kurir yang diberi upah sebanyak 10 juta untuk mengantar barang haram tersebut.

kalangan masyarakat dan praktisi hukum juga menuai pendapat yang berbeda-beda ada yang pro dan juga kontra terhadap keputusan yang di ambil oleh jaksa penuntut umum. Kondisi ini menjadikan bayak pihak yang prihatin, termasuk penulis sebagai praktisi hukum pantaskah majelis hakim memutuskan Adi saputra Nasution alias Boja (25) dan Pandapotan Rangkuti alias dapot (44) di jatuhi hukuman mati?

Jika dilihat dari sistem penegakan hukum, Indonesia sampai saat ini masih menggunakan hukuman mati sebagai sebuah hukuman terhadap pelaku kejahatan. Ada 2 hal yang mendasari kenapa hukuman mati masih diterapkan dalam sistem hukum positif di Indonesia, menurut mereka yang pro terhadap tindakan ini. Pertama. Mereka selalu mengatakan bahwa penggunaan hukuman mati sebagai efek jera; Kedua, justifikasi terhadap mereka yang diberikan hukuman mati adalah kepada mereka pelaku kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ) serta kejahatan yang paling serius (the most serious crime).

Dalam praktiknya hukuman mati di indonesia sering kali di terapkan kepada para pelaku pembunuhan berencana, narkotika dan terorisme.
Kedua alasan ini menurut penulis dapat dibantahkan, pasalnya sejak ditetapkannya hukuman mati kepada para pelaku tindak pidana narkotika, data menunjukkan bahwa kasus narkotika mengalami kenaikan setiap tahunnya. Artinya sifat efek jerah terhadap suatu hukuman tidaklah bersifat konklusif. Dalam konteks kejahatan narkotika, sifat efek jera hukuman mati juga problematik.

Menurut William J. Chambliss (Imparsial, menggugat hukuman mati di Indonesia (2010) hal 69) kejahatan narkotika adalah kejahatan terorganisir yang dapat dikategorikan sebagai instrumental high commitment, yakni kejahatan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang dilakukan dengan komitmen tinggi, pelaku yang termasuk dalam high commitment, salah satunya adalah yang melakukan tindakan kejahatan sebagai profesi.

pada tipe ini hukuman tidak akan banyak berpengaruh walaupun sebagai Instrumental High.
Selanjutnya menjawab argumen kedua diatas, dalam ketentuan Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak untuk hidup, yang mana hal ini juga diatur dalam pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya ” , sehingga hak untuk hidup berhak dimiliki siapapun, termasuk pelaku kejahatan paling serius (serious crime) sekalipun.

Sehingga pernyataan bahwa, pelaku kejahatan layak untuk dihukum mati adalah pernyataan yang keliru menurut asumsi penulis.
Berdasarkan data Amnesty Internasional (Amnesty International, death sentences and executions 2017 (2018) hal 21) terdapat setidaknya 33 vonis mati kasus narkotika di tahun 2017 dan data yang disampaikan oleh Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS yang dimuat dalam laman berita Detiknews pada tanggal 10 oktober 2019 terdapat 90 vonis hukuman mati kasus narkotika.

Selain itu, dalam ketentuan hukum positif di Indonesia pidana mati adalah hukuman yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan hukum Internasional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan MK nomor 2-3/PUU-V/2007. Dalam putusan tersebut menurut MK hukuman mati dapat diterapkan kepada kejahatan-kejahatan yang paling serius (the most serious crime). sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, termasuk pada kejahatan jenis narkotika tertentu.

Kasus yang menimpa sodara Adi Saputra Nasution alias Boja (25) dan Pandapotan Rangkuti alias dapot (44) Menarik, untuk dikaji apakah kejahatan narkotika yang mereka lakukan termasuk the most serious crime?
Ganja kering sebanyak 241 paket seberat 250.000 gram yang dibawa oleh para terdakwa dari Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal ke Kota Padangsidimpuan, dianggap jaksa penuntut umum telah membuktikan unsur Menerima Narkotika Golongan I jenis ganja sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun bunyi pasal 114 aya (2) adalah “ dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam pasal 114 ayat (2) terdapat 4 jenis ancaman pidana yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa masing-masing pidana MATI.

Penulis beranggapan tuntutan jaksa penuntut umum sangat berlebihan karena berdasarkan putusan MK yang telah penulis jabarkan diatas mengharuskan pidana mati hanya diberlakukan kepada kejahatan yang paling serius (the most serious crime), tindakan yang dilakukan oleh terdakwa menurut penulis tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang serius dengan alasan.

Pertama; tidak ada keterlibatan aktivitas kejahatan terorganisir yang bersifat internasional dalam perkara ini.

kedua; tidak ada unsur penggunaan senjata api serta pemanfaatan anak pada kejahatan ini.

ketiga; terdakwa bukan residivis.

keempat; terdakwa melakukan perbuatan ini karena desakan ekonomi, demi kelangsungan hidup dimasa pandemi covid 19 dan kebutuhan biaya istri terdakwa yang akan segera melahirkan

kelima; para terdakwa hanya di janjikan mendapat imbalan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk Pandapotan Nasution dan Rp. 20.000.000,- untuk Adi Saputra Nasution.

Lantas terhadap para terdakwa yang saat ini harap-harap cemas menunggu sidang berikutnya dengan agenda vonis oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum melakukan penuntutan hukuman mati. kepada terdakwa, hanya bisa pasrah menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.

Penulis berharap yang mulia Hakim akan mengkaji lebih dalam sebelum menetapkan putusannya terkait pengumpulan dan penilaian terhadap alat bukti dengan standar yang tinggi sehingga terdakwa dapat dihukum tanpa adanya sedikitpun keraguan atas dugaan kesalahannya serta segala hal yang meringankan terdakwa wajib dipertimbangkan oleh Hakim.

Berkaca pada banyaknya kontroversi serta tingginya atensi public khususnya masyarakat Tabagsel terhadap kasus ini. penulis sepakat bahwa kita harus menyelamatkan Generasi Indonesia dari narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba.

Namun jangan sampai terjadi pencabutan hak untuk hidup secara sewenang-wenang. Sistem peradilan pidana, seberapapun di claim sempurna, tetaplah dijalankan oleh manusia. Sehingga tetap ada potensi terjadinya kelalaian atau kesalahan yang dapat berujung pada penjatuhan hukuman mati pada orang yang tidak selayaknya dihukum, yang pada prinsipnya tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang telah hilang, dan terdakwa bukanlah bandar atau pemilik lahan ganja pada perkara ini melainkan hanya sebagai pembawa, pengangkut dan mengirim ( kurir ).

Dan terdakwa juga sudah menyampaikan dalam persidangan siapa pemilik barang haram ini. Sehingga penulis berharahap bahwa Hakim yang menangani perkara terhadap terdakwa Adi Saputra Nasution alias Boja (25) dan Pandapotan Rangkuti alias dapot (44) tidak sependapat atau tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Rahmad Riadi, SH Praktisi Hukum/Advokad

Loading