LAMPUNG SELATAN (ISN) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melantik Thamrin sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, pada Sabtu (18/4/2020) pagi.
Penunjukan kembali Thamrin sebagai Pj Sekda sehubungan dengan berakhirnya masa penugasan Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan selama tiga bulan sejak pelantikan pada bulan Januari 2020 lalu.
Adapun, pelantikan Thamrin berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.21/143/VI.04/2020 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan tanggal 15 April 2020.
Dalam arahannya, Plt Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, pengangkatan Pj Sekda dilakukan guna membantu kelancaran administrasi ditengah percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pelantikan itu kata Nanang, sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
“Ditengah situasi seperti ini berbagai percepatan pun kita laksanakan. Termasuk pelantikan Pj Sekda, demi jalannya roda pemerintahan,” ujar Nanang.
Nanang juga berpesan, Pj Sekda diharapkan dapat menjadi figur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dapat menjaga disipilin, kekompakan dan kebersamaan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan.
“Jadikan amanah ini sebagai pengabdian. Sebab ditengah situasi seperti inilah kita diuji bagaimana pengabdian kita terhadap bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya.
Sementara itu, mendampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto, Sekretaris BKD, Agus Hariyanto menjelaskan, jabatan Pj Sekda hanya berlaku selama tiga bulan.
Hal itu kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah.
“Pelantikan ini sehubungan dengan berakhirnya masa penugasan Pj Sekda selama tiga bulan terhitung sejak pelantikan pada tanggal 15 Januari tahun 2020 lalu,” ujar Agus kepada tim Diskominfo Lamsel.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Sesuai mekanisme, penugasan itu berdasarkan dengan usulan yang disampaikan Pak Plt Bupati kepada Gubernur Lampung. Maka dilaksanakan pelantikan Pj Sekda, agar tidak terjadi kesalahan administrasi serta menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (az)