BANDAR LAMPUNG (ISN) – Badan Pengawas Pemilihan Umun (BAWASLU) Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bakal Calon (BALON) Walikota dan Wakil Walikota Irjen Pol Purn Ike Edwin dan Dr. Zam Zanariah di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Bandar Lampung. Senin, (07/9/2020).
Saksi yang di siapkan pasangan calon Ike-Zam sebanyak 166 saksi di bagi 20 kecamatan yang ada di bandar lampung. Permohonan dari pasangan Ike-Zam bukan hanya karna berbeda jumlah rekapitulasi dari pemohon maupun termohon.
Yudi Yusnandi selaku Pengacara Ike-Zam mengatakan bahwa ada perbedaan jumlah rekapitulasi, angka 26.077 adalah angka yang sangat real namun yang di akui oleh KPU hanya 10.000.
” yang sudah kita LO di setiap kelurahan itu mencatat mulai dari previkasi dari hari pertama kemudian hari ke enam, kemudian di kecamatan pun berbeda. angka 26.077 itu menurut kami itu adalah angka yang sangat real, sedangkan yang di akui oleh KPU hanya 10.000 sekian “, ungkapnya.
Jika ada hal yang lebih penting tambah Yudi Yusnandi. dalam rapat ini, yaitu terkait terabainya hak asasi manusia di kecamatan bandar lampung.
” menurut kami ada hal yang lebih penting lagi soal terabaikannya hak asasi manusia, dimana ada hak konstitusional warga bandar lampung yang ternyata pada zaman demokrasi sekarang ini masih ada yang di langgar dan itu hampir merata di seluruh kecamatan bandar lampung, semacam Rt, kelurahan dan pihak kecamatan melarang untuk mendung tidak mendukung,” tambahnya.
menurutnya, untuk jalur hukum pada kasus menghalangi warga untuk mendukung ataupun memilih, belum memfokuskan untuk menindak lanjutinya. (Ridho)