Lampung Tengah — Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang dilaksanakan, di SMK Al -Ihsan, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Jum’at (03/03/2023).
Dalam sambutannya, Mingrum Gumay menyebutkan bahwa penyebaran pengguna narkotika menyasar terhadap kalangan yang usianya relatif muda, karena biasanya anak muda lebih mudah dipengaruhi.
“Dalam fase labil atau belum ada ketetapan secara konsisten terhadap pola pikirnya, anak muda menjadi sasaran empuk bagi bandar narkotika, karena biasanya fase muda tersebut sedang mencari jati diri bahkan sering kali ingin memperlihatkan dirinya lebih unggul mengukuti tren daripada lingkungannya,” Kata Mingrum.
Oleh karena itu, Politisi PDIP Lampung itu menegaskan bahwa indonesia akan memasuki generasi emas tahun 2045 yang mana usia produktif lebih banyak dibandingkan dengan yang kurang produktif.
“Indonesia akan tumbuh pesat pada saat memasuki golden age, pemerintah sudah lakukan sejumlah persiapan maupun roadmapnya untuk mempersiapkan hal tersebut, tentunya ini bisa selaras bilamana anak mudanya tidak terindikasi terpapar narkotika,” Ujarnya.
Sehingga, dalam kesempatan ini pihaknya meminta kepada pelajar untuk perduli terhadap lingkungan jika ada yang masuk dalam kategori pecandu narkotika.
“Diedukasi terlebih dahulu untuk lakukan rehabilitasi di BNN, segala identitasnya akan dijamin oleh negara untuk tidak disebarluaskan, peredaran narkotika tidak akan berkembang jika end usernya tidak lakukan permintaaan, itu kuncinya,” Tutup Mingrum.