Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19 di kantor kelurahan Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah. Rabu (11/05)
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan pasca libur panjang yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan begitu antusiasnya masyarakat yang merespon hal tersebut, berdampak terhadap mobilisasi yang sangat besar di sejumlah pintu keluar – masuk provinsi Lampung.
”Begitu pemerintah menetapkan libur idul fitri yang cukup panjang serta memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik di tahun ini, ekonomi kita sangat menggeliat, dan ini merupakan anugrah untuk kita tetapi jika tidak disikapi dengan bijak, ini yang sangat kita khawatirkan di tengah situasi pandemi Covid 19 yang belum berakhir,” ujar Mingrum
Mingrum juga meminta kepada masyarakat Bandar Jaya Barat agar menerapkan hidup dengan pola sehat mengingat dalam keseharian kita dipenuhi ketidakpastian dan dinamika kondisi kesehatan yang selalu berubah-ubah.
”Kita harus konsisten menerapkan dan menjalankan aturan pemerintah dengan 5 M, kalau masyarakat sehat produktivitas kita tidak akan terganggu,” kata Mingrum.
Sementara, Lurah Bandar Jaya Barat Pebri Eka Yanti, SIP mengucapkan terimakasih atas kunjungan yang dilakukan Pimpinan DPRD Lampung, sebagai sarana penyampaian aspirasi yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk program.
”Alhamdulillah kita diberikan kesempatan tatap muka secara langsung, yang mana ini dapat dilihat secara realistis kondisi wilayah di Bandar Jaya Barat,” tutupnya.