Miliaran Rupiah!!! Kini Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kab.Lampung Utara Dilaporkan Ke Kejaksaan

LAMPUNG UTARA (ISN) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Kamis 29 Juli 2021 kemarin.

Hal itu dilakukan dalam rangka menyampaikan laporan resmi terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap pengelolaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten setempat terkait perealisasian anggaran BOS senilai Rp. 81.212.520.000,- dan realisasi belanja barang BOS senilai Rp. 76.333.940.329,99 tahun anggaran 2019 lalu.

Melalui keterangan persnya pada Senin 2 Agustus 2021, Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya turut menyoroti sejumlah anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dari tahun 2019 sampai dengan 2020 pada dinas Pendidikan dan kebudayaan itu, Jum’at (06/08).

“Diketahui berdasarkan analisa dan penelitian Lembaga Kami, dapat disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan dana BOS sebesar Rp. 81.212.520.000,00 dan juga belanja barang BOS sebesar Rp. 76.333.940.329,99.

Dari anggaran tersebut diduga terdapat realisasi belanja dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (JUKNIS) sebesar Rp. 28.891.900,00 diketahui realisasi tersebut pada 4 (empat) sekolah berupa membayar iuran untuk KKKS dan MKKS yang perhitungan pembayarannya dari jumlah siswa dikalikan jumlah tertentu per triwulan yang dibebankan dari dana BOS.

Membayar iuran monitoring penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester oleh MKKS yang pembayarannya dikalikan dengan jumlah siswa per triwulan yang dibebankan dari dana BOS, membayar iuran peningkatan mutu guru oleh KKG/KKKS yang dibebankan pada dana BOS”, ungkap Seno Aji.

Lanjutnya, “Disinyalir dalam belanja BOS terdapat surat pertanggung jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan ketentuan yaitu pada empat Sekolah, sebesar Rp. 227.084.194,00 terdiri dari nota makan minum, ATK, dan alat pendukung kegiatan sekolah yang dibuat/cetak/fotocopy sendiri oleh pihak sekolah”, Beber ketum DPW KAMPUD itu.

Selain itu juga, tambah aktivis muda yang dikenal sederhana dan low profil ini menyatakan, ada terdapat belanja dana BOS yang diduga tidak ada pertanggungjawabannya dan atau fiktif senilai Rp. 98.758.125,00 terdapat pada 7 (tujuh) sekolah, diantaranya nota pembayaran, bukti pembayaran untuk honor atau transport, terdapat SPJ yang nota pembayarannya dibuat ulang sendiri oleh pihak sekolah.

Maka atas dasar tersebut pengelolaan penggunaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam belanja dana BOS tahun anggaran 2019, patut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular BAB IV penggunaan dana pada huruf A, umum angka 2, dana BOS Reguler tidak untuk membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS, KKKS, MGMP, KKG, UPTD Kecamatan, Kabupaten/Kota/provinsi, UPT, atau pihak lainnya, dan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi” tutupnya.

Sementara Sekretaris DPW KAMPUD Agung Triono turut mendampingi bersama sejumlah fungsionaris lainnya, dalam menyampaikan laporan pengaduan tersebut mengutarakan. maksud dan tujuan disampaikan laporan ke Kantor Kejari Lampung Utara, agar Kepala Kejari Lampung Utara melakukan Penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/Daerah.

“Adapun maksud dan tujuan Kami menyampaikan pengaduan adanya dugaan KKN tersebut, agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut dan menuntut dengan seberat-beratnya terhadap para tersangka yang terlibat dalam dugaan KKN tersebut”, ujar Agung.

Kemudian pihak LSM KAMPUD juga menerangkan, bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Yuli staf penerima laporan pengaduan, akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada pimpinannya, atas laporan yang telah LSM KAMPUD ajukan. (Fran-Seno)

Loading