Mikdar Ilyas Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Tiyuh Tunas Jaya
Tulang Bawang Barat, (ISN) – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas bersama Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung melaksanakan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Balai Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Tulang Bawang Barat, Sabtu (20/03/2021).
Kegiatan diikuti masyarakat, dan pemuda pemudi Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung. Dengan menghadirkan pemateri dari Tim Penyuluh Hukum yaitu Melda Sulastriyawati, Robi Awaludin dan Yetno. Turut hadir Kepala Tiyuh Tunas Jaya, Babinkamtibmas dan Babinsa.
Dalam sambutannya, Mikdar Ilyas menyampaikan tentang tujuan kegiatan ini adalah merupakan bagian dari usaha membekali generasi muda agar tidak terpengaruh berbagai ideologi atau paham yang bertentangan dengan ideologi negara.
“Dengan pemahaman yang baik, menjadikan pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan tetap kokoh,” ujar Mikdar.
“Tanpa persatuan dan kesatuan, Indonesia tidak ada. Karena itu, generasi muda harus tetap menjaga agar Indonesia tetap bersatu,” imbuhnya.
Pemateri Robi Awaludin dan Yetno menyampaikan tentang Pancasila ideologi negara dan wawasan kebangsaan. Disampaikan robi, Bangsa Indonesia perlu terus memperkokoh pemahaman ideologi Pancasila kepada masyarakat, terutama bagi generasi muda.
Senada lainnya, Yetno menerangkan tentang keragaman Bangsa Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku, budaya, maupun agama, sehingga dalam memahami makna Pancasila di harapkan masyarakat bisa memaknai secara keseluruhan sehingga nilai nilai yang terkandung di dalamnya bisa di mengerti dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari.
Pada kesempatan ini, Melda juga memberikan materi tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi masyarakat tidak mampu. Dalam paparannya dijelaskan Untuk Bantuan Hukum Pasca UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dimana ruang lingkup pemberian bantuan hukum meliputi, Masalah Hukum Keperdataan, Masalah Hukum Pidana, dan Tata Usaha Negara Baik Litigasi Maupun non litigasi (Mediasi, Negosiasi) adapun pihak yang berperan dalam Bantuan Hukum yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum).
Adapun tata cara Pemberian Bantuan Hukum menurut UU Bantuan Hukum menyebutkan untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus memenuhi syarat yaitu : (1) mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang kurangya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum (2) Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Kegaiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para peserta dengan tertarik menanyakan berbagai hal terkait Organisasi Bantuan Hukum (OBH), diantaranya seperti menanyakan tentang arti mediasi dalam non litigasi . Selain itu ditanyakan juga tentang cara lain dalam mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dikarenakan tidak semua warga memiliki SKTM. (R)