LUMAJANG (ISN) – Keluarga sebagai tempat perlindungan pertama nyatanya tak selamanya demikian . Pasalnya akhir – akhir ini marak kasus pencabulan anak oleh ayah kandung maupun anak tiri .
Hal serupa terjadi di Lumajang ,dimana seorang ayah kandung tega memperkosa anaknya sendiri lebih dari 50 kali sejak tahun 2015 lalu .
Sugeng Slamet (44) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya. Sugeng ditangkap setelah anaknya berhasil kabur saat akan diajak bersetubuh di sebuah hotel.
Peristiwa itu berawal saat korban diajak ke Hotel Samonake, Lumajang, Senin (29/7). Saat itu, korban berhasil kabur dan melaporkan hal itu ke Polsek Senduro.
“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” kata Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7) dikutip dari kumparan .
Polisi kini memeriksa Sugeng secara intensif. Polisi ingin mendalami apakah ada korban lain selain anak kandungnya sendiri.
“Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga Katim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, Sugeng sebenarnya memiliki istri lebih dari satu. Tapi, mayoritas istrinya memilih bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri, empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar melanggar pasal Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red)