Meresahkan! Banyak Oknum LSM Salahi Tugas Dan Fungsi
Oleh: Oleh: Juniardi,S.IP., MH Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan
Kepercayaan masyarakat pada LSM menduduki peringkat terendah, dibawah pemerintah, swasta dan media massa. Hal itu, berdasarkan survei Edelman Trust Barometer pada 2014 lalu, kepercayaan publik terhadap LSM sebanyak 73 persen. Namun, setahun kemudian survei yang sama menunjukkan kepercayaan publik terhadap LSM jatuh menjadi 64 persen.
Tidak berlebihan jika LSM, kini menjadi momok kalangan pemerintahan birokrasi, ASN, pajabat, hingga Kades dan Kepala Sekolah, terutama di Lampung. Kasus mundurnya puluhan kepala sekolah di Tulang Bawang, yang beralasan tidak sanggup berhadapan dengan oknum oknum LSM dan wartawan yang kerap meminta uang, ini membuat kenik kita berkerut.
Dari banyak refrensi, pada umumnya LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan baik secara perorangan maupun secara kelompok. Dimana organisasi tersebut tidak berorientasi pada hasil atau laba melainkan karena adanya tujuan tertentu di dalam masyarakat.
LSM merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non pemerintah (onop) atau juga disebut sebagai lembaga non government organization (NGO). Jadi, sebuah Lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah dan di luar birokrasi.
Tapi tujuannya LSM bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Artinya secara umum pengertian LSM merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi
Sebuat artikel menyebutkan bahwa sebuah organisasi dapat dikatakan masuk dalam lembaga swadaya masyarakat apabila memiliki beberapa ciri. Yaitu organisasi tersebut bukan bagian dari pemerintah maupun birokrasi, pendanaannya juga tidak terkait dengan pemerintahan.
Organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya tidak berorientasi pada laba atau profit belaka melainkan karena adanya tujuan tertentu yang berguna bagi masyarakat pada umumnya, Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat umum tidak hanya menguntungkan bagi para anggotanya atau pada profesi tertentu saja.
LSM dan Pemberantasan Korupsi
Kita tahu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat atu LSM yang telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain:
Bahwa masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat.
Selanjutnya bagaimana pengaturannya dalam peraturan Perundang-undangan ada ruang yang diberikan kepada LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Di samping itu terdapat desakan yang kuat dari masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang memberikan kesempatan kepada masyarakat/LSM untuk ikut berpartisipasi.
Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam BAB V, khususnya pada pasal 41 dan pasal 42. Demikian pula halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilakukan oleh LSM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nah agar LSM memiliki ruang gerak dalam menjalankan fungsinya secara efektif falam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan fakta pemerintah juga memberikan perhatian kepada LSM mencakup antara lain:
Pertama, adanya peraturan Perundang-undangan yang lebih konkrit tentang kedudukan/keberadaan, bagi LSM untuk melakukan aktivitasnya.
Kedua, adanya pengakuan/jaminan yang dirumuskan dalam peraturan Perundangan-undangan ataupun kebijakan pemerintah, bahwa LSM diberikan ruang yang jelas secara independen dalam upaya pemberantsan korupsi.
Ketiga, menjamin akses LSM terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya.
Namun kondisi saat ini di Indonesia setidaknya terdapat kurang lebih 10.000 LSM yang ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan terutama pada ranah politik. Perkembangan jumlah lembaga swadaya masyakarakat ini mungkin terus merangkak dengan cepat bukan hanya pada tingkat provinsi saja namun juga pada tingkat kabupaten dan kota.
Beberapa faktor yang mendukung perkembangan jumlah LSM ini antara lain adalah karena perkembangan dalam bidang politik, bidang demokrasi, pembangunan ekonomi, teknologi dan semakin banyak warga Indonesia yang merupakan lulusan sarjana.
LSM akan dapat mencapai tujuannya dengan baik jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Karena sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.
LSM senantiasa ikut menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan LSM itu sendiri. LSM ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan, dan LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.
LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.
Lembaga swadaya masyarakat adalah sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing LSM.
LSM arus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Point ini sangat penting karena jika anggota dalam lembaga swadaya masyarakat tidak memiliki potensi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan akan menjadikan LSM seperti halnya mayat hidup, yang ada keberadaannya namun tidak memiliki nyawa di dalamnya.
Dan konstitusi kita sepakat jika LSM sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan bangsa dan negara. Serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban sosial.
LSM menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, kemudian aspirasi ini ditampung oleh LSM sesuai dengan tujuan LSM itu sendiri dan kemudian akan disalurkan kepada lembaga politik atau lembaga yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia dan lain sebagainya.
Tujuan LSM di Indonesia
Masing-masing LSM memiliki tujuan yang berbeda-beda tergantung dengan bidang yang dijalaninya. Jadi, untuk melihat apakah LSM tersebut sudah bisa menjalankan fungsinya dengan baik atau tidak harus dilihat lagi tujuan LSM tersebut.
Saat ini di Indonesia ada beberapa bidang yang dinaungi oleh LSM, misalnya. LSM perlindungan anak dan perempuan, LSM ini bertujuan untuk melindungi anak dan kaum perempuan yang mengalami penganiayaan dan kekerasan serta bentuk tindakan pidana lainnya.
LSM ini penting karena wanita di Indonesia masih banyak anak dan perempuan terampas haknya sehingga kemungkinan mereka melaporkan ke polisi. LSM ini akan terus memberi penyuluhan kepada masyarakat untuk melaporkan segala jenis tindakan pidana anak dan perempaun korabn kekerasan kepada LSM tersebut dan LSM tersebut akan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.
Kemudian LSM pelindungan TKI dan TKW misalnya, karena banyak hak-hak para pekerja migran kerap diabaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu saat ini bermunculan LSM yang bertujuan untuk melindungi para TKI dan TKW yang mendapatkan perlakukan tidak pantas di luar negeri terutama bagi mereka yang menjadi pekerja buruh migrant.
LSM peduli lingkungan alam, LSM ini bertujuan untuk mengawasi dan ikut serta dalam perlindungan lingkungan alam. Biasanya terdapat LSM masing-masing lebih khusus ranahnya seperti LSM perlindungan hutan, LSM perlindungan flora dan fauna yang terancam punah, LSM pecinta lautan dan segala yang ada di dalamnya ada Walhi, Watala, dan lainnya.
LSM ini sudah kian berkembang seiring dengan rusaknya alam dan tidak adanya perhatian pemerintah secara khusus, termasuk Satwa dan lingkungan hidup.
Ada LSM perlindungan terhadap saksi dan korban, LSM ini bertujuan untuk melindungi mereka yang menjadi korban dan para saksi pada sebuah kasus baik tindak pidana maupun perdata. Hal ini dilakukan karena ada banyak korban dan saksi yang tidak melaporkan tindak kejahatan dikarenakan mereka diancam dan tidak bisa bebas dalam melapor yang menjadi penyebab tawuran antar sesama korban atau saksi.
Nah, LSM ini akan memberikan perlindungan kepada mereka sehingga para korban dan saksi ini tidak perlu takut saat melaporkan sebuah tindakan kejahatan. Kemudian ada LSM anti Korupsi, Anti pelanggaran HAM, dan lain lain termasuk LSM bidang pendiidikan, tranformasi, Perlindungan konsumen, dan penggiat transfaransi dan lain lain.
Hak dan kewajiban LSM
SEberti diulas diatas, bahwa sebuah organisasi akan dikatakan menjadi LSM jika memenuhi ciri-ciri, misalnya bukan bagian dari pemerintah dan birokrasi baik pemerintahan pusat, provinsi, kota hingga pemerintahan desa. Tujuan didirikan organisasi tersebut tidaklah mencari keuntungan. Memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk kepentingan masyarakat umum bukan hanya untuk kepentingan beberapa golongan saja.
LSM berhak untuk menyusun rencana kegiatan serta mengadakan berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama antara anggota LSM. Menunjang dan mempertahankan nama baiknya saat menyelenggarakan program kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat dan para anggotanya.
Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk melakukan hal atas hak-hak yang telah dimilikinya. Mempertahankan hak keberlangsungan lembaga swadaya masyarakat tersebut sesuai dengan tujuan LSM tersebut. Melakukan koordinasi dengan para anggota LSM untuk menjalankan tujuan dan mempertahankan keberlangsungan hidup LSM tersebut.
Selain hak yang diperoleh lembaga swadaya masyarakat di atas, LSM juga berkewajiban untuk memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan sumber pemasukan dan pengeluaran yang jelas. Senantiasa ikut serta dalam menghayati, mengamalkan dan mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar. (UUD Republik Indonesia).
Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan golongan, lebih mementingkan kepentingan negara dari pada mementingkan kepentingan perorangan dan senantiasa ikut serta dalam mengamankan negara kesatuan republik Indonesia.
LSM ikut memfasilitasi atau menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat terutama dari bawah ke atas karena hal ini kerap kali diabaikan. LSM dapat bekerja sesuai dengan topuksi masing-masing sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Oganisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam UU tersebut pada pasal 59 huruf e disebutkan bahwa ormas dan LSM dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Tapi, dari banyak laporan yang diterima, misalnya saat warga melapor ke LSM atau Ormas, bahwa ada bangunan jalan atau jembatan atau bendungan serta kegiatan lain yang rusak.
Maka oknum seorang LSM atau Ormas mendatangi lokasi proyek tersebut, lalu yang bersangkutan kemudian menanyakan siapa kontraktornya, berapa nilai proyek serta mengukur ketebalan atau kualitas ataupun volume kegiatan dll.
Seharusnya jika ada laporan kegiatan bermasalah, seorang anggota LSM atau ormas mendatangi lokasi kegiatan itu, lalu koordinasi dengan orang yang ada di lokasi proyek, foto kegiatan, kemudian hasilnya disampaikan pada penegak hukum, dan tugas penegak hukum yang menyelidiknya apakah bermasalah dan merugikan keuangan negara atau tidak, bukan LSM yang berubah menjadi penyidik.
Karena tujuan dibentuknya ormas dan LSM itu sudah tercantum dalam UU nomor 17 tahun 2013, yang pada pasal 5 yakni Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian LSM bertujuan melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.
Nah jelas artinya, LSM yang baik pasti akan menjalankan tugas dan fungsi dengan tidak menyimpang dari aturan yang ada serta angaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) terbentuknya sebuah organisasi, so jangan kotori tujuan mulia LSM.
Sumber: Sinarlampung.co