Merasa Dizolimi, Terdakwa Ajukan Nota Pembelaan Atas Tuntutan JPU

TULANG BAWANG (ISN) – Andhes Tan Satrisna, SH yang merupakan penasehat hukum dari AP terdakwa atas dugaan kepemilikan narkotika menyampaikan, pledoi pada sidang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (19/11/2020).

Andhes Tan Satrisna,SH mengatakan, dalam hal penyampaian pledoi (Nota Pembelaan) tersebut ada beberapa point yang di sampikannya dihadapan majelis hakim, diantaranya adalah barang bukti yang di sangkakan kepada AP, di akui kepemilikannya oleh AA (terdakwa lain).

“Pertama, saksi-saksi itu dihadirkan secara tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku dan undang-undang,” Tegas Andhes Tan.

Foto: Penasehat Hukum (Andhes Tan Satrisna, SH)

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses persidangan yang di tunda-tunda itu, di sebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam menjalankan tugas.

“Terkait penundaan yang berlarut-larut ini. Jaksa Penuntut Umum ini tidak propesional dalam menjalankan tugasnya. Harusnya dia (JPU) sudah mempersipkan itu semua tanpa adanya penundaan. untuk selanjutnya kita lihat perkembangannya nanti,” urai Penasehat Hukum terduga terdakwa.

Sementara, ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum Fattah Ambiya F,.S.H, di kutip dari Kupastuntas.co ia menyampaikan, mengaku tidak punya wewenang untuk menjawab.“Silakan tanya ke pimpinan saya,” singkatnya.

(Red)

Loading