Mendagri Dorong Pemprov Implementasikan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi

Bandarlampung (KANDIDAT)  –  Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengikuti rapat pertemuan Pusat dan Daerah secara virtual, dalam rangka Identifikasi Analisis Kesesuaian Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Urusan Pendidikan, bertempat di ruang Command Center Lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung. Selasa (15/02)

Kegiatan tersebut terkait dengan Evaluasi Surat Edaran (SE) Mendagri Tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada satuan Pendidikan Provinsi, Kabupaten /Kota.

Direktur SUPD IV Kementerian Dalam Negeri, Ir. Zanariah, Msi, menyampaikan dukungan Kemendagri dalam peningkatan anti korupsi, tugas Mendagri adalah memfasilitasi kerja sama antar Kementrian atau lembaga dalam pelaksanaan PPK.

Selain itu melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Ia juga mengatakan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi, melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya anti korupsi di Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di daerah.

Namun ada beberapa permasalahan dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi, kata dia, salah satunya yaitu keterbatasan dana yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan pendidikan anti korupsi juga keterbatasan pemahaman anti korupsi dalam menyusun kegiatan atau sub kegiatan didalam dokumen perencanaan daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Pendidikan & Kebudayaan, Sekretaris Bapeda, Kabag pada Biro Kesra. (*)

 

Loading