Medinas Lampung-Dewan Pers Melalui Penguji LSPR Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Bandar Lampung.(ISN) – Untuk meningkatkan dan menghasilkan Jurnalis yang berkompenten dan profesional media nasional (Medianas) Lampung bersama dewan pers melalui lembaga penguji LPSR menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) di Hotel Sahid Bandar lampung,jum’at 25/10/2019.

Jurnalis itu harus memahami ketentuan dasar kejurnalistikan, sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers, utamanya Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Dunia Jurnalistik dalam menjalankan tugas diatur dengan UU Pers dan KEJ. Maka sangat penting hal ini di pahami dan dipelajari, karena Pers adalah sarana masyarakat memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki, meningkatkan kualitas kehidupan manusia,”

Demikian disampaikan salah satu penguji dari LSPR, Yudono wartawan Tempo yang akrab disapa Mas Dodo, dalam materinya tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pada sesi pembekalan atau pra-UKW yang diselenggarakan PT Medinas Jaya Perkasa, di Hotel Sahid, Bandar Lampung.

Dodo melanjutkan, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu, pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat.

Soal kebebasan pers, dalam mewujudkannya, jurnalis juga harus menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagamaan masyarakat dan norma – norma agama.

Kemudian, masih kata Dodo, untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hal publik dalam memperoleh informasi yang benar, jurnalis memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Maka itu harus menetapkan dan menaati KEJ.

Dalam KEJ itu, dalam Pasal I disebutkan bahwa jurnalis harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Penafsirannya adalah memberitakan peristiwa, fakta sesuai debgan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Lalu, berimbang dan tidak ada niatan secara sengaja, semata – mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Artinya, semua tugas jurnalis itu dilakukan atau ditempuh dengan cara yang profesional.

Termasuk juga menghormati hak privasi, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Tidak plagiat dan selalu menggunakan cara tertentu dengan mempertimbangkan untuk peliputan berita bagi kepentingan publik.

“Itulah pentingnya bahwa jurnalis menguasai tugas – tugasnya sesuai KEJ dan memahaminya, salah satu pembelajarannya mendasar melalui Uji Kompetensi Wartawan ini,”ungkapnya.

“Agar ada batasan dan landasan dalam menjalankan profesinya serta beritikad dalam mencari, mengumpulkan serta menyebar luaskan informasi berita yang berimbang, mendidik dan akurat, faktual untuk kepentingan umum,”imbuh Dodo.(Red)

Loading