Mardiana Serap Aspirasi dan Sosialisasi Perda di Kecamatan Abung Tengah

Lampung Utara, (ISN) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mardiana serap aspirasi masyarakat dan juga Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut di balai Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Selasa (26/01/2021).
Pada kegiatan itu seluruh audiens menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker pelindung pernafasan, menjaga jatak aman, serta tidak melakukan kontak fisik secara langsung.
Legislator Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) darj Daerah Pemilihan Lampung V meliputi Kabupaten Lampung Utara Waykanan, menyampaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) wakil rakyat yang ideal. “Wakli rakyat dalam kunjungan kerjanya juga harus menyerap aspirasi warga sebagai konstituennya yang tentunya dibarengi dengan upaya mendorong pemerintah guna percepatan realisasi program dan kebijakan,” terang Mardiana, yang saat ini duduk dalam Komisi II DPRD Provinsi Lampung.
Meski demikian, lanjutnya, percepatan dari aspirasi masyarakat itu juga melalui tahapan-tahapan berupa perencanaan dan penganggaran.
Dalam Sosper itu juga disosialisasikan program pemerintah terkait vaksinasi Sinovac yang ditengarai mampu mengatasi pandemi global Covid-19.
Usai menyeleggarakan Sosialisasi Perda, Mardiana beserta meninjau langsung kondisi saluran irigasi yang selama ini terbengkalai di jalan poros Desa Subik menuju Desa Oganjaya.
“Saluran ini sejauh lebih kurang 4 km. Dahulu digunakan warga untuk menyuplai air yang mengaliri pesawahan. Namun karena tidak terawat, saat ini mengalami pendangkalan,” kata Ketua Karang Taruna Desa Subik, Abdul Wahid.(*)

Loading