Lurah Sindang Sari di Duga Potong Dana Kelurahan 30 %
LAMPUNG UTARA (ISN) – Kelurahan merupakan perangkat kecamatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan tugasnya pun diberikan oleh pemerintah level di atasnya.
Dilansir dari laman resmi kementerian keuangan (kemenkeu). Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Putut Hari Satyaka memberikan pemaparan pada acara Diskusi Publik, terkait dana kelurahan yang merupakan anggarannya bersumber dari APBD.Kemudian pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah kelurahan.
Namun sedikit berbeda apa yang terjadi di kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara.Sukilawati.SE selaku lurah di duga potong Dana Kelurahan (DK) tahun anggaran 2019 yang di realisasikan pada awal-awal tahun 2020 ini sebesar 30 %, sebelum di serahkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) kelurahan setempat untuk biaya pembangunan.Senin 09/03.
Hal tersebut di ungkapkan Edwar Mega selaku ketua klompok masyarakat (pokmas) kelurahan Sindang Sari. Dia mengatakan hanya menerima sisa anggaran tersebut setelah di potong oleh Sukilawati sebesar 30 % secara keseluruhan di kantor kelurahan, “kami menerima berapa uang sisa tersebut setelah di potong tiga puluh persen secara keseluruhan, “Ungkapnya.
Dikatakan Eduwar Mega, pembangunan fisik yang sudah di banguan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) menggunakan anggaran dana kleurahan itu setelah di potong oleh Sukilawati,meliputi pembangunan Gorong-gorong,sumur bor,jalan lapen dan rabat beton.
Keterangan terkait Dugaan pemotongan dana kelurahan sebesar 30 % oleh Sukilawati di perkuat juga oleh yuri selaku wakil kelompok masyarakat (pokmas) saat di konfirmasi.“ sudah terlanjur basah,biar semua orang tahu,Seandainya dana itu 200 juta (lalu) di potong 30 persen oleh lurah,sebelum di serahkan kepada pokmas, “Jelasnya.
Dikonfirmasi pada Sukilawati.SE Lurah Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi, terkait pembangunan dan pemangkasan anggaran sebelum di serahkan kepada Pokmas, seperti yang di katakan oleh pokmas bahwa dana kelurahan di sunat sebesar 30 % sebelum di serahkan kepada mereka untuk biaya pembangunan. Sukilawati terkesan mengelak,dia mengatakan bahwa apa yang di katakan pokmas tidak benar adanya.
“ Ada lima Item yang di bangun meliputi pembuatan talut,sumur bor,gorong-gorong,jalan lapend dan rabat beton yang berada di lingkungan 3,4,5.6. Kemudian kita di kenakan pajak sebesar 12 %.Untuk Pemotongan sebesar 30 persen itu tidak benar, “Kata Sukilawati.
Dugaan pemotongan dana kelurahan (DK) oleh Sukilawati selaku Lurah, sebesar 30 % dari jumlah keseluruhan anggaran mencapai kurang lebih 350 juta yang di kucurkan ke kelurahan sindang sari, seperti yang di ungkapkan kelompok masyarakat (pokmas) pada media ini, mengarah kepada dugaan tindakan korupsi. kini menuai pertanyaan,dari hasil pembangunan yang telah di tinjau dan atau sudah di serahterimakan oleh pihak kecamatan Kotabumi, apakah tidak berdampak pada kuwalitas pembangunan yang di sebabkan dari dugaan tindakan korupsi,pemotongan 30 % dari anggaran yang ada oleh oknum lurah kelurahan Sindang Sari.
(Fran)