Lampung Selatan (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Sabtu (21/05/2021).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Meutya Erlina Arisandi, tenaga medis Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang, Kepala Desa Kertosari, Albert Halamoan Sidaurup dan perangkat desa setempat.
Narasumber sosialisasi, Meutya Erlina menjelaskan bahwa tentang pentingnya mencegah penularan Covid-19. Dengan mematuhi anjuran pemerintah tentang 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. “Jika tidak terlalu penting jangan keluar rumah,” pintanya.
Menurut dia, penerapan 5M sangat penting dan berperan besar dalam usaha mencegah penularan Covi-19. “Jika dipersentasekan, 5M berperan sekitar 40 persen dalam menjaga dari penularan Covid-19. Sisanya, yaitu 60 pesen menjaga imunitas tubuh,” katanya.
Sementara itu, Lesty Putri Utami mengajak masyarakat mengikuti anjuran Pemerintah, terutama terkait dengan Pandemi Covid-19. Dengan demikian diharapkan ke depan akan menjadi lebih baik.
“Penerapan Prokes adalah bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, jadi seluruh elemen masyarakat mesti saling mawas diri dan bergotong royong dalam mengakhiri Pandemi ini,” ucap Srikandi PDI-Perjuangan Lampung tersebut.