Lembaga Dpd Lipan Lampung Utara Apresiasi Kinerja Polres Lampura Ungkap Korupsi Dana Desa

 

LAMPUNG UTARA (ISN) – Dana Desa DD yang mulai di gelontorkan sejak tahun 2015 dari salah satu Program Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo, yang masuk dalam sekala Prioritas Nasional untuk percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan desa yang secara lansung menyentuh tangan masyarakat di Desa melalui Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (PDTT RI).

Namun terkadan terbanding berbalik”ujar Mintaria Gunadi selaku Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Angggaran Negara DPD LIPAN Lampung Utara,program di maksud di salahgunakan oleh oknum Kepala Desa,seperti yang di ketahui kemarin Polres Lampung Utara, berhasil ungkap dan menetapkan tersangka Korupsi Dana Desa DD tahun 2017 silam.”katanya dengan awak media hari ini 18/02.

Keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara patut di APRISIASI oleh semua elemen masyarakat lampung utara yang mana selama ini baru beberapa gelintir oknum Kepala Desa di lampung utara Masuk Bui oleh dugaan Korupsi,Kolusi,Nepetisme Dana Desa seperti yang satu ini,Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, berinisial RZ sudah di tetapkan selaku tersangka utama dalam Korupsi Dana Desa 2017.”sebut gunadi.

Foto: Kepala Desa Talang Jembatan Kec. Abung Kunang (RZ)

“Dengan ditetapkanya Kades Talang Jembatan sebagai tersangka Korupsi Dana Desa ini merupakan petunjuk bahwasanya yang selama ini di beritakan awak media dan di laporkan oleh LSM tidak menutup kemunkinan akan ada kembali tersangka yang lain,saya selaku Ketua DPD LIPAN Lampung Utara Mengucapkan Selamat Keberhasilan Polres Lampung Utara yang telah mengungkap Korupsi Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah Pusat dan Daerah Ke Desa Talang Jembatan,Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara,Propinsi Lampung.”ucapnya.

Gunadi menambahkan” sebagai harapan atas keberhasilan Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap Korupsi Dana Desa,semoga dapat menjadi perubahan di lampung utara dalam Penggunaan Dana Desa yang di prioritaskan kedalam Pembangunan Desa dan Ekonomi Masyarakat Desa,sayogianya Dana Desa adalah Dana Masyarakat Desa bukan Dana Kepala Desa.

“Sebagai pengertian semua masyarakat Desa berhak menikmati dari apa yang di Rencanakan dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,khususnya perekonomian dalam pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan masyarakat di pedesaan melalui Dana Desa yang menjadi Pendapatan Asli Desa APDes.”tutup gunadi.

Dikutip dari pemberitaan”Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.,S.IK.Menbenarkan pengaman terhadap Kepala Desa Talang Jembatan tersebut.Pelaku diamankan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dijelaskan Hendrik, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan, diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.

“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat, Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar M Hendrik.

Lebih lanjut diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kasat, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.

“Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.(Fran)

Loading