Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung Vittorio Dwison tidak setuju dengan rencana pemprov yang ingin memindahkan GOR Saburai ke PKOR Way Halim demi membangun masjid megah di tengah Kota Bandarlampung.
Tidak setuju dengan alasan rencana pembangunan Masjid Raya Lampung itu kurang tepat lokasinya. Terlebih harus memindahkan tempat penuh historis seperti GIR Saburai.
Sehingga, akan lebih baik rencana tersebut dipertimbangkan kembali guna tidak ada yang merugi.
“Saya lihat kalau pengalihannya ke masjid saya kira kurang setuju, dan penting tidak penting sih karena memang disitukan berdekatan dengan Masjid Agung Al-Furqon yang lebih besar. Jadi saya kira rencana itu perlu diperhitungkan kembali,” katanya, Rabu (18/5).
Kemudian, jika nanti rencana pembangunan Masjid Raya Lampung terlaksana, maka bangunan tersebut tetap merupakan aset pemprov bukan milik pihak ketiga atau penyumbang dana (Aburizal Bakrie).
“Tidak bisa jadi milik pihak ketiga yang penyumbang dana namun tetap menjadi aset pemprov. Harus tetap milik pemprov walaupun ada penyumbang pihak ketiga. Kita lihat sisi regulasinya,”kata dia.
Ia menambahkan sepanjang rencana pembangunan Masjid Raya Lampung pihak pemprov tidak pernah meminta pendapat atau persetujuan dari DPRD Lampung.
“Yang saya tahu pemprov belum pernah membicarakan hal tersebut kepada pihak DPRD apalagi minta persetujuan,” tambahnya.
Selain itu, pihak pemprov juga diminta untuk melakukan koordinasi atau rapat bersama atlet Lampung dan budayawan guna mencapai kesepakatan bersama yang tidak merugikan negara.
“Jadi harus dipertimbangkan terlebih dahulu dan pemprov juga harus mengajak banyak pihak terkait untuk berbicara. Jadi jangan karena pemprov membuka otoritas pihak terkait tidak diikutsertakan, seharusnya ajak semua berbicara rembuklah inginnya seperti apa,” tutup dia.