Legislator Komisi II DPRD Lampung Desak Cabut Izin Perusahaan Buang Limbah ke Laut

Bandarlampung — Anggota Komisi II DPRD Lampung dari Fraksi PDIP Ketut Rameo meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang membuang limbah hingga mencemari Perairan Panjang, Bandarlampung.

“Ada beberapa masyarakat berprofesi nelayan di sekitar daerah ini yang melaporkan kepada saya,” kata Ketut saat melihat lokasi pencemaran, Rabu (9/3/2022).

Dia menjelaskan setelah dicek, dirinya menduga limbah ini adalah oli bekas. Sebab jika dilihat di air, hanya berbayang seperti minyak. Sedangkan setelah di pantai berwarna hitam legam.

Dari laporan masyarakat, ia menduga limbah oli tersebut memang sengaja dibuang ke laut.

“Kalau perusahaan yang buang, cabut izinnya. Jika kapal cabut izin berlayarnya,” tandasnya.

Sementara itu warga sekitar, Amin Slamet (73), yang berprofesi sebagai nelayan mengaku sangat terganggu adanya limbah tersebut.

“Saya perkirakan pembuangan limbah ini dekat. Kalau jauh mungkin akan hanyut dan tersebar jauh,” papar Amin.

Limbah ini ikut memengaruhi hasil tangkapan. Nelayan setempat sekarang sulit mendapatkan banyak ikan. (*)

Loading