LBH KIS Soroti Buruknya Pelayanan RSUD Abdul Moeloek

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H, menyoroti buruknya pelayanan dan fasilitas RSUD Abdul Moeloek, yang terjadi pada salah satu pasien DR (41) Warga Teluk Betung, yang akan melakukan tindakan operasi, namun tidak mendapatkan pelayanan yang layak.

Willy mengatakan bahwa, seharusnya hal demikian tidak terjadi pada rumah sakit kelas satu milik pemerintah Provinsi Lampung ini.

” Tidak seharusnya, rumah sakit milik pemerintah dengan predikat tipe A, tidak bisa memberikan pelayanan yang baik terhadap pasien. Apalagi sampai mengabaikan kebersihan ruangan rawat pasien,” Kata Willy saat dimintai tanggapan. Selasa (9/7).

Karena tambahnya, merujuk pada UU No 44 tahun 2009, yang berbunyi: Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

” Dengan demikian, seharusnya pasien mendapatkan pelayanan yang terbaik, tanpa membeda-bedakan status pasien tersebut. Apalagi ini adalah istri dari seoang abdi negara yang notabene suami mempertaruhkan nyawa untuk menjaga negara, tapi keluarganya tidak diperlakukan dengan semestinya. Apalagi kalo yang berobat rakyat biasa dengan jaminan sosial gratis dari pemerintah,” ujarnya.

Lalu Apakah yang dimaksud gawat darurat menurut UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit?

Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Dan pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

” Inikan jelas kalo pasien akan melakukan tindakan operasi, yang seharusnya mendapatkan perawatan yang layak agar esok harinya tidak drop dan bisa diambil tindakan operasi. Lah ini malah disuruh cari sprey sendiri, dikasi tempat tidur yang penuh noda, apa itu streril ?. Saya rasa sayangat tidak mencerminkan kualitas rumah sakit tipe A. yang seharusnya memiliki fasilitas yang baik dan layak,” tambahnya.

Advokat muda Lampung ini, meminta kepada Pj Gubernur Lampung untuk dapat melakukan evaluasi pada pelayanan RSUD Abdul Moeloek, pasalnya ini bukan yang pertama kalinya ada dugaan buruknya pelananan di rumah sakit plat merah ini.

” Sudah banyak keluhan, tapi selalu terjadi lagi. Sehingga kami meminta kepada Pj Gubernur Lampung, agar dapat mengevaluasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Keluhan pelayanan RSUD Abdul Moeloek datang dari pasien DR (41) Warga Teluk Betung, Bandar Lampung, yang merupakan istri dari seorang anggota TNI AL. DR Hendak menjalani operasi hernia, dan sebelumnya sudah mendapat rujukan dari dr. Henky Prabowo.

Tulus dan istrinya, tiba di instalasi gawat darurat (IGD) pada Minggu (07/07/2024) pukul 15.05 WIB, namun hingga pukul 20.10 WIB malam harinya, belum juga diberikan kamar rawat inap. Pihak RS sempat menawarkan untuk DR turun kelas, dari pasien BPJS kelas II ke kelas III, namun Tulus menolak. Hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, pihak RS memberikan satu kamar di Ruang Mawar.

Namun setelah sampai di Ruang Mawar, lagi-lagi Tulus dan istrinya kecewa, karena petugas tidak menyiapkan alas sprei. Pasien disuruh langsung berbaring di kasur yang kondisinya kotor dan banyak bekas noda-noda hitam yang masih menempel.

Melihat kondisi kasur yang tidak layak, Tulus lalu meminta sprei kepada petugas RS. Bukannya dilayani, perawat itu malah menyuruh Tulus dan keluarganya pulang ke rumah untuk membawa seprai sendiri. (red)

Loading