Bandar Lampung, (ISN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Andrie W Setiawan SH., MH memberikan keterangan progres terkait Laporan Dugaan korupsi Pekerjaan tanggul Sungai Way Napal Kabupaten Tanggamus yang dikerjakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter dibawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanggamus.
Dikatakannya bahwa saat ini berkas pelaporan tersebut masih dalam telaah Kejati Lampung. “Benar bahwa laporan sudah masuk dan sudah kami terima, saat ini sedang kami identifikasi dan kami kaji prihal laporannya, “katanya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/03/2021).
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 17 Maret 2021 LSM Pematank telah melaporkan Dugaan ketidak sesuaian pembangunan tanggul sungai Way Napal .
Fakta dilapangan bahwa Pekerjaan tanggul Sungai Way Napal yang dikerjakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, belum diterima oleh tim PHO. Hal tersebut dikatan oleh kepala BPBD Edian saat dihubungi.
“Diantara foto yang terlampir pada surat saudara namun diantara itu sudah ada yang diperbaiki mereka, saat ini mereka mengupayakan perbaikan/penyempurnaan yang tim pandang harus mereka sempurnakan diantaranya contoh disela-sela bekas antara papan-papan cor setelah dibuka belum sempurna dan blum ada perapihan. Kami belum dapat menerima kalo belum semua saran tim merek perbaiki. Mudah-mudah saudara saudara dapat memahami maksud dari tim,” katanya.
Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah kabupaten Tanggamus seakan kompak bungkam atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan di kabupaten bersemboyan Tapis Sai Tanggom ini.
Pasalnya saat dimintai tanggapan atas carut marutnya proyek pembangunan Pekerjaan Tanggul Sungai Way Napal yang dikerjakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter dibawah tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mereka enggan berkomter.
Padahal berkali-kali Tim Redaksi mengirimkan pesan WhatsApp, namun tidak juga kunjung di balas, hanya dibaca. Baik Polres Tanggamus melalui kasat Reskrim dan Juga kejari Tanggamus melalui Kajari. mereka tetap tak bergeming.
Diketahui juga bahwa saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung tengah melakukan pemeriksaan atas kegiatan di tahun 2020, tanpa terkecuali pekerjaan ini. Sementara sampai saat ini rekanan belum dapat dikonfirmasi.
Sementara, Edian M Toha Kepala BPBD kabupaten Tanggamus memberikan keterangan terkait proyek tanggul sungai Way Napal yang dikerjakan oleh PT AYA Pujian pratama dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter.
Dikatakannya bahwa pekerjaan tersebut adalah milik salah satu mantan bupati Lampung Timur. “Proyek itu punya mantan bupati Lampung Timur yang kemaren, dan menurut keterangan mereka sudah diperbaiki, karena sayakan masih baru disini,” katanya saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (3/3/2021).
Pihaknya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut masih tanggung jawab rekanan sampai dengan bulan Juli nanti.
“Itu masih tanggung jawab rekanan, jadi coba konfirmasi mereka. Karena kami juga susah menghubungi mereka,” tandasnya.
Sementara sampai saat ini PPK dan pihak pelaksana kegiatan belum dapat dikonfirmasi. (Rudi)