Lagi! Dugaan Pungli PTSL Kelurahan Sindangsari Jadi Ajang Para Oknum Tak Bertangungjawab
Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime)
LAMPUNG UTARA (ISN) – Kembali terjadi dugaan ajang pungutan liar (pungli) atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kelurahan Sindangsari kembali terkuak, setelah sebelumnya dugaan pungutan liar pada kelurahan Kotabumi Ilir kecamatan Kotabumi. Para oknum disinyalir uji nyali aparat penegak hukum.
Didapat keterangan warga kelurahan Sindangsari perbuku PTSL nya di bandrol sebesar 600 ribu rupia bahkan lebih oleh para oknum kelompok masyarakat (Pokmas) tidak takut aparat penegak hukum.
Sementara terbaru, dikatakan Hary Nugroho Ketua Tim Kendali PTSL, Bahwa kegiatan PTSL ini gratis. Artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN seperti tahun-tahun sebelumnya.
kendati demikan hasil konfirmasi pada inisial M bendahara pokmas, bahwa jumlah warga yang mendapatkan program PTSL kelurahan sindangsari sebanya 77 buku. meski M tidak dapat menjelaskan untuk apa dan di kemanakan uang yang di pungut dari warga tersebut. Jumat 04 Maret 2022.
Sementara diketahui ketua Pokmas merupakan warga kelurahan Sindangsari setempat juga berinisial MR.
“Jumlahnya 77 buku, (untuk uang yang dikumpulkan) coba konfirmasi langsung aja sama MR sebagai ketua pokmas, karena saya cuma bendahara” Ujar M saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Terdengar gugup bendahara M mengetahui jumlah uang yang sudah di pungut namun tidak mau mengatakannya, saat di konfirmasi terkait jumlah dan akan diserahkan kemana uang tersebut. M mengalihkan agar tetap langsung konfirmasi ke MR ketua pokmas.
“Ia cumankan punglinya dari mana dulu” tanya M sembari menyangkal bahwa tindakan pungutan yang terjadi merupakan bukan dugaan pelanggaran hukum undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto terkait pungli.
Diketahui MR dan M merupakan ibu rumahtangga warga kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi.
Dilain pihak Fori selaku sekertaris Lurah (Seklur) kelurahan setempat saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa tidak ada keterkaitan lurah dan dirinya terkait program PTSL yang ada,pasalnya keduanya merupakan pejabat baru di kelurahan, setelah sebelumnya jabatan lurah dijabat oleh Sukilawati.
“Kami tidak tahu menahu soal PTSL itu, kami juga sudah menghimbau kepada MR dan M agar tidak terjadi masalah (pelanggaran) dikemudian hari, coba langsung saja konfirmasi ke MR sebagai ketuanya”terang Fori.
Diketahui Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Sampai berita ini di tayangkan MR ketua pokmas kelurahan Sindangsari belum terkonfirmasi. (Fran-put)