Kurang dari 24 Jam, Polres Metro Amankan Dua Pelaku Terlibat Pembunuhan Imam

Metro, Intisarinews.co.id–Tak kurang dari 24 jam, Dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Imam Ardiansyah (27) pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 wib di Jalan Salam Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Metro, Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib.
Kedua pelaku adalah Rio Martha Dinata (19) warga Jalan Hasan Kepala Ratu, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara dan
Agung Setiawan (21) warga Dusun I Mulyorejo Rt 004 Rw 002 Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua pelaku diamankan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung,Tanggal 15 Oktober 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengungkapkan pada Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan di Lapangan Jalan Salam Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Saat itu pelapor bersama dengan teman-temannya yang nongkrong di Lapangan kemudian bertemu dengan pelaku Rio dan teman-temannya. Berawal dari Oca (temannya Rio) yang datang bersama Elsa ( temannya Rio) dan langsung memarahi Ayu (Temannya Putri/Pelapor) dan kemudian pelapor mengatakan agar Elsa tidak usah ikut campur dan tidak lama Elsa menyiram pelapor.
Kemudian pelapor meminta Elsa untuk maju apabila berani, kemudian Elsa maju dan menjambak rambut pelapor dan terjadilah perkelahian antara Elsa dengan pelapor dan setelah itu Rio, Agung, Oca dan 3 laki-laki yang tidak dikenal ikut mengeroyok pelapor dengan cara menginjak, memukul dan menjambak pelapor.
Setelah kejadian itu salah satu korban penganiayaan oleh pelaku Rio dan kawan kawan melapor kakaknya yakni korban Imam Ardiansyah bahwasannya adiknya telah di aniaya oleh sekelompok pria.
Saat itu juga korban yang mendengar adiknya telah dianiaya langsung menemui adiknya di tempat kejadian perkara (TKP) dan disitu justru korban mengalami pengeroyokan oleh pelaku Rio dan kawan kawan hingga mengakibatkan korban Imam Ardiansyah tewas dengan bersimbah darah di sekujur tubuhnya.
Dari kejadian itu Polisi mengamankan barang bukti pecahan kaca helm, 1 (satu) helai kaos warna hitam, dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.
“Guna penyidikan lebih lanjut saat polisi telah melakukan autopsi dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Metro dan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan jonto Pasal 338 ancaman penjara 15 tahun penjara,”ujar Rosali.(Tim)

Loading