KPU Kota Metro Gelar Rakor Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Metro Pemilu 2024

Kota Metro (ISN) – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, menggelar rapat koordinasi evaluasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Metro Pemilu 2024. Kegiatan berlangsung di Warkop Nangroe Aceh Jl. Letjend Suprapto, Kecamatan Matro Barat. 

Dalam agenda itu, dihadiri pengurus Partai, unsur Forkopimda, perwakilan OPD Pemerintah Kota Metro, Bawaslu, PPK dan PPS yang ada, serta tamu undangan lainnya. Acara rapat di moderatori oleh Rudy dan di isi oleh narasumber komisioner KPU setempat, Selasa (21/03/23).

Dikesempatan itu, secara teknis rapat koordinasi evaluasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Metro Pemilu 2024, di sampaikan oleh Komisioner KPU Kota Metro, Toni Wijaya.

Adapun isi materi teknisnya adalah tahapan penataan dapil dan alokasi kursi. Tentunya, persiapannya telah dilakukan penerima data agregat kependudukan per Kecamatan, pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah, kemudian penetapan jumlah jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Penyusunan rancangan pendataan dapil, pencermatan rancangan penataan dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan DPR, penetapan dapil dan alokasi kursi dan sosialisasi dapil.

Pada prinsip penyusunan dapil tersebut, disesuaikan dengan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, dan berada dalam satu wilayah yang sama, kohesifitas serta kesinambungan.

Masih dalam penjelasan Toni Wijaya, penetapan jumlah kursi paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, dengan ketentuan jumlah penduduk. Misal penduduk 100.000, maka 20 kursi, 100-200.000 sebanyak 25 kursi dan sampai jumlah penduduk 3.000.000 sebanyak 55 kursi.

Dengan demikian penentuannya dengan bilangan pembagi penduduk, misal bilangan pembagi penduduk dihitung berdasarkan jumlah penduduk dibagi dengan jumlah kursi. Di Kota Metro ada 173.478 : 25 = 6.939. Bilangan tersebut digunakan sebagai dasar menghitung jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Metro Pemilu 2024, Dapil 1 Metro Pusat jumlah penduduk 54.386 jumlah kursi 8, Dapil 2 Metro Utara jumlah penduduk 32.835 jumlah kursi 5, Dapil 3 Metro Timur jumlah penduduk 40.000 jumlah kursi 6, Dapil 4 Metro Barat – Metro Selatan jumlah Penduduk 28.411 – 17.846 jumlah kursi 6, total 25 kursi untuk Pemilu DPRD Kota Metro.

Kemudian, penataan dapil dan alokssi kursi DPRD Provinsi Lampung, Dapil 1 Bandar Lampung 11 Kursi, Dapil 2 Lampung Selatan 10 Kursi, Dapil 3 Pesawaran, Pringsewu dan Kota Metro 11 Kursi, Dapil 4 Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat 10 Kursi, Dapil 5 Way Kanan dan Lampung Utara 11 Kursi, Dapil 6 Mesuji, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat 10 kursi, Dapil 7 Lampung Tengah 12 Kursi dan Dapil 8 Lampung Timur 10 Kursi. Maka total jumlah 85 Kursi.

Pada agenda itu juga, Yunita Dewi Nurbaya menyampaikan teknis peningkatan partisipasi pemilu terhadap pemilih dengan kerjasama multy pihak, sehingga meningkatkan pastisipasi masyarakat berdasarkan nilai kesadaran memilih dengan cerdas tanpa ada iming – iming atau money politik.

Maka itu, perlu kerjasama dengan pihak parpol serta lainnya untuk menyebarluaskan informasi pemilu, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu dan pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Hal ini juga merupakan tanggung jawab Partai Politik sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Adapun segmen pemilih meliputi pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih kelompok marjinal, pemilih komunitas, pemilih kelompok keagamaan dan pemilih warga internet atau nitizen. Maka, kolaborasi multi pihak dalam rangka peningkatan pastisipasi masyarakat. (Red)

Loading