BANDAR LAMPUNG (ISN) – Beberapa waktu lalu masyarakat Lampung bahkan dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia terhenyak kaget dan tak menyangka jika sebuah Perguruan Tinggi ternama di Lampung yang menjunjung tinggi moralitas ternyata banyak menyimpan sembilu karena para petinggi diduga terlibat Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ditangkap secara langsung oleh Lembaga yang memiliki kewenangan terkuat dalam Pemberantasan Korupsi yakni Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
“Kampus idealnya sebagai tempat menempa berbagai jenis keahlian dari generasi bangsa harus tercoreng karena para petinggi diduga melakukan kongkalikong dalam proses penerimaan mahasiswa baru” , Terang Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) yang sekaligus Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). Sabtu (12/11).
Terkait Pemilihan Rektor Unila Pasca ditangkapnya Rektor AOM, Gindha menjelaskan bahwa Pendidikan Tinggi yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 beserta turunannya harus mengacu kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Oleh karena tujuan dasar keberadaannya yang Luhur dan Maha Tinggi maka prasyarat Pendidikan Tinggi termasuk Unila, harus menempatkan sosok yang akan mengisi jabatan apapun termasuk Rektor harus diisi dengan pribadi yang berakhlak mulia karena tujuannya untuk kemajuan peradaban”, lanjut Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila (Hima Pidana FH Unila) ini.
Menurut Gindha, calon yang diusulkan oleh Civitas Akademika (Kampus) harus benar-benar dipastikan bersih dari kaitannya dengan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor yang terjadi di Unila beberapa waktu lalu.
“Untuk menghindari konflik kepentingan, maka kami minta agar Civitas Akademika Unila mengusulkan nama-nama Calon Rektor yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan integritas yang mumpuni dengan dibuktikan bahwa sang calon tidak terkait sama sekali dengan Kasus yang menimpa Rektor AOM”, Ujar Alumni Cum Laude Magister Hukum FH Unila 2010 ini.
Lebih lanjut, Gindha menuturkan bahwa pentingnya sosok Calon Rektor tidak terlibat dalam pusaran Kasus Rektor AOM karena untuk kembali menata citra Kampus Unila yang sempat terpuruk secara luar biasa di tengah masyarakat.
“Sebagai alumni dan bagian dari masyarakat Lampung dalam rangka memberikan sumbang saran untuk kembali menata kepercayaan publik, maka Unila harus mengajukan sosok calon Rektor yang tidak sama sekali terlibat dalam hal OTT Rektor AOM beberapa waktu lalu” lanjut Pria Kelahiran Negeri Besar, Way Kanan ini.
Masih terkait pemilihan Rektor Unila, selaku Presidium KPKAD Lampung Gindha menambahkan dan bahkan mendesak bahwa siapapun dan Lembaga manapun yang memiliki suara dalam pemilihan Rektor Unila harus dapat mewujudkan keinginan masyarakat Lampung agar Unila ke depan memiliki Rektor yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Siapapun yang memiliki hak suara, baik Anggota Senat maupun Kementerian Pendidikan Republik Indonesia agar dapat melakukan verifikasi terkait nama yang diajukan apakah terlibat Kasus AOM atau tidak dan memilih sosok yang sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena hal ini penting kaitannya untuk menata kampus tercinta yang kini sedang terpuruk citranya secara nasional dan desakan ini akan kami sampaikai langsung ke Kementerian Pendidikan di Jakarta”, Desak Praktisi Hukum ini.
Menurut Gindha sebagai bagian dari masyarakat Lampung, KPKAD memiliki hak yang sama dalam Peran Serta Masyarakat agar bangsa ini bebas dari KKN sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang concern dengan Kebijakan dan Anggaran terutama Anggaran Daerah, KPKAD memiliki hak yang sama dalam peran serta masyarakat atas keinginan agar Kampus Unila tercinta bebas dari KKN dengan tidak mengusulkan dan memilih siapapun Calon Rektor yang terkait dengan Kasus OTT Rektor AOM untuk menghindari agar tidak terulang kembali peristiwa serupa dan untuk menata kembali citra Unila di kancah nasional”, pungkas Gindha. (*)