Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana S.E M.H menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak bersama masyarakat Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung.
Kostiana menghimbau kepada orang tua untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kita harus mengawasi anak kita dari pergaulannya, lingkungannya maupun kebiasaan-kebiasaan baik di dalam maupun di luar rumah,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung.
Ia juga mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan program rutin yang dilakukan oleh DPRD Lampung.
Kostiana Anggota DPRD Lampung saat menggelar sosialisasi peraturan daerah tentang perlindungan anak
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan program rutin yang dilakukan oleh 85 anggota DPRD Lampung untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat. Mulai dari sosialisasi peraturan daerah dan juga pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung.
Menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni Selly Fitriani selaku Direktur Eksekutif Lada Damar dan Siti Maryamah, agenda sosper tersebut bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN).
Sementara itu, direktur eksekutif Lada Damar Selly Fitriani menjelaskan
bahwa ada beberapa hak yang harus diberikan untuk anak kita berdasarkan konvensi hak anak PBB tahun 1989, yakni hak untuk bermain, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan perlindungan, hal mendapatkan identitas.
“Anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan status kebangsaan, makanan, akses kesehatan, rekreasi atau hiburan, hak mendapatkan kesamaan dan hak untuk memiliki peran dalam pembangunan atau mengejar cita-cita,” jelasnya.
Selanjutnya, Siti Maryamah menjelaskan beberapa pola asuh orang tua terhadap anak, seperti pola asuh permisif, otoriter, authoritatif, maupun pola asuh tidak terlibat.
Kegiatan berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.