Kostiana Gelar Sosperda di Kota Karang

Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kota Karang, Teluk Betung Barat, Bandarlampung, Sabtu (22/7).

Kegiatan ini dihadiri puluhan setempat, Bhabinsa maupun Bhabinkamtibmas. Dalam sambutannya, Kostiana yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini mengajak masyarakat Kota Karang untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandarlampung.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini menjelaskan bahwa pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba untuk para generasi muda dimulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba. Menurut Kostiana, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba di kalangan remaja agar sebagai generasi dapat terhindar bahaya narkoba.

“Kita tahu bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan,” ujarnya.

Generasi muda, menurutnya adalah calon pemimpin bangsa ke depan, jika mereka terbebas dari Narkoba maka mereka akan menjadi pemimpin bangsa yang baik.

“Untuk mewujudkan itu, pembekalan ke Milenial perlu dilakukan karena di semua lini sekarang ini sudah dimasuki narkoba. Mari kita rapatkan barisan bersatu padu untuk menyatakan perang terhadap narkoba,” tambahnya.

Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini juga mengatakan bahwa salah satu penyebab timbulnya tindak kejahatan serta konflik di masyarakat juga akibat penyalahgunaan narkoba.

“Maraknya narkotika dan obat obatan terlarang di berbagai daerah di Indonesia telah memakan banyak korban. Ini yang harus kita lawan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Edy Marjoni, yang menjadi narasumber dalam Sosper tersebut mengimbau kepada warga khususnya pecandu narkoba untuk tidak sungkan melakukan rehabilitasi.

“Jika masyarakat berani melaporkan diri untuk direhabilitasi, maka akan dijamin tidak akan diangkat pidana narkobanya, dirahasiakan identitasnya dan juga yang terpenting tanpa dipungut biaya, alias gratis,” jelasnya. (*)

Loading