Kostiana Gelar Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 Tentang AKB

Bandar Lampung (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana S.E MH menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019.

Dengan menggandeng Kabid pengendalian covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto. Bertempat di Pulau Buton, Jagabaya II Wayhalim Kota Bandarlampung.

Kegiatan yang dilakukan menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker.

Kostiana mengatakan pemerintah dan masyarakat harus bersatu untuk dapat menghadapi pandemi covid-19.

“Pandemi covid-19 ini merupakan musuh kita bersama, yang harus dihadapi dengan peran serta dari masyarakat dan pemerintah untuk dapat menekan angka penularan virus covid-19 terlebih dengan adanya varian baru yaitu Omicron,” kata Kostiana, Sabtu (12/02/22).

Srikandi PDI Perjuangan ini menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah supaya dapat menghindari penularan virus covid-19.

“Menurut para narasumber bahwa varian Omicron ini lebih cepat untuk penularan dan penyembuhan dari varian Delta untuk itu baiknya masyarakat dapat membatasi kegiatan yang dilakukan diluar rumah untuk menekan angka penularan virus covid-19 varian apa pun,” tambahnya.

Budi Ardiyanto yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga berharap tidak bosan untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, pemakaian masker menjadi salah satu upaya penting untuk menekan angka penularan virus covid-19 dan juga konsumsi makanan yang bergizi untuk membuat memperkuat daya tahan tubuh,” tutupnya. (*)

 

Loading