Bandar Lampung (ISN) – Memastikan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di provinsi Lampung menjadi tugas bersama. Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana SE., MH dalam sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019.
“Munculnya virus covid-19 varian Omicron mengharuskan kita untuk lebih perketat penerapan protokol kesehatan dengan 5M dan juga melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk menjaga ketahanan diri menghadapi Omicron,” ujar Kostiana, Kamis (27/01/22).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menambahkan meski Kota Bandarlampung belum ada korban virus Omicron tersebut, sebaiknya masyarakat menjalani hidup yang bersih.
“Dengan gaya hidup yang bersih tentu daya tahan tubuh kita juga akan semakin kuat, dari itu menjaga diri kita dari paparan virus covid-19 maupun Omicron,” tambahnya.
Kegiatan yang dilakukan Jln. M.H Thamrin, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung. Dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengecekan suhu tubuh.
Kepala lurah Gotong Royong, Juwandi Yasa menyampaikan kegiatan ini dapat memberikan edukasi tentang adaptasi kebiasaan baru kepada warga masyarakat gotong royong.
“Tentunya kegiatan ini memberikan manfaat sebagai edukasi kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan juga untuk tidak panik menghadapi pandemi covid-19 varian Omicron ini,” tutupnya.