Bandar Lampung, (ISN) – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, akan mengkaji vaksinasi selama bulan suci Ramadan.
Meski MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
Menanggapi itu, Ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menjelaskan,terkait dengan dilaksanakan vaksin COVID-19 di bulan puasa, menurutnya ketika MUI mengeluarkan fatwa vaksinasi di bulan Ramadan, tentu itu sudah ada kajian terlebih dahulu.
“Saya yakin ketika MUI yang berbicara, tentu sudah ada dalil-dalinya, sehingga saya kira itu sudah ada patokan, “jelas Yanuar saat di wawancara media.
Politisi PDIP itu menerangkan, saat ini komisi V DPRD Lampung berpendapat bahwa ketika MUI mengeluarkan fatwa seperti itu, tentu yang bertanggung jawab pihak MUI.
”Kalau kita bagian dari pemerintah ya sakinah, watonah, kalau secara hukum itu salah yang bertanggung jawab ya MUI yang mengeluarkan fatwa,” katanya.
Lanjutnya, ia menjelaskan jika masyarakat di vaksin di bulan Ramadhan, tentu itu tidak berdosa, karena MUI telah mengeluarkan fatwa.
“Masyarakat yang melakukan itu juga tidak bisa di salahkan, karena secara agama dan hukum tidak berdosa,” ucapnya.
Sementara, anggota Komisi V DPRD Lampung Yusirwan mengungkapkan bahwa vaksin itu, nantinya akan di lakukan di malam hari dan akan di atur waktu pelaksanaannya, agar tidak menganggu waktu ibadah.
“Rencana vaksin kita akan di laksanakan malam hari, kegiatan itu nantinya kita akan atur waktunya, agar tidak mengganggu waktu ibadah di bulan suci Ramadan,“ pungkasnya. (R)