Pesisir Barat (ISN)– Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung mengunjungi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam agenda Visitasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KIP Dery Hendryan bersama 8 anggota KIP disambut Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Husni Arifin, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, Kabid Komunikasi dan Informasi Afriyansyah, Kepala Bagian Humas Ariswandi, beserta jajaran staf diskominfo kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, menyampaikan bahwa PPID Kabupaten Pesisir Barat telah dibentuk sejak tahun 2018 melalui Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor:B/228/KPTS/IV.21/HK-PSB/2018 .
” PPID Kabupaten Pesisir Barat telah memiliki Website resmi Pemerintah Kabupaten dalam pelayanan informasi. Kedepan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat juga akan membangun website resmi untuk semua Organisasi Perangkat Daerah yang terintegrasi langsung dengan website resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang dikelolah oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat,” katanya. Kamis (22/11)
Ditambahkan Tedi, kedepan agar seluruh badan publik terkait terus saling bersinergi dan Komisi Informasi Publik.
“Saya harap semua bisa menjalankan fungsi sengketa informasi dan diharapkan semua Badan Publik patuh terhadap undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” tambahnya.
Sementara Ketua Komisi Informasi Dery Hendryan menyatakan kegembiraannya atas disambutnya kedatangannya di Kabupaten Pesisir Barat.
“hal ini menunjukkan komitmen dan kepedulian yang tinggi dari Kepala Daerah terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pesisir Barat dan ini tentunya menjadi modal utama bagi Kabupaten Pesisir Barat untuk menjadi lebih baik lagi kedepan,” katanya. (MDS/red)