Bandar Lampung — Diduga adanya polemik dan kejanggalan pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan, yang dilakukan pada 7 Desember 2022 kemarin. Membuat Komisi I DPRD Lampung angkat bicara, dan tegas meminta kepada Satuan Kerja terkait untuk menghentikan sementara sebelum semuanya kondusip.
“Saya tegaskan, OPD terkait menghentikan perekrutan P3K untuk tenaga kesehatan. Karena, berdasarkan laporan masyarakat ada kejanggalan dalam prosesnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, Senin (09/01/2023).
Salah satu kejanggalan yang dimaksud, kata Politisi Demokrat itu. Terkait kebijakan Nilai Afirmasi (kebijakan nilai tambahan), bagi peserta rekrutmen disejumlah rumah sakit, yaitu RSUDAM, RSJ, Dan RS Bandar Negara Husada. Misalnya, si A sudah mengabdi di salah satu rumah sakit tersebut, kemudian mengikuti tes P3K. Namun, dalam penilaian Afirmasi tidak diberikan kepadanya.
“Nah, seyogyanya Afirmasi itu diberikan kepada tenaga honor yang ada disitu. Tapi, tidak dilakukan. Sehingga, dampaknya merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat komisi I DPRD Lampung akan memanggil OPD terkait secepatnya. Agar, permasalahan yang terjadi tidak meluas.
“Tadi, saya sudah coba konfirmasi kepada BKD, dan belum direspon. Tapi, surat panggilan kita buat hari ini,”tegasnya.