Bandarlampung (ISN) – Meski ‘Gemuruh’ rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, pelantikan tetap di laksanakan, KPU Balam terkesan tebal kuping bahkan anti kritik karena menonaktifkan kolom komentar dan menghapus semua komentar-komentar netizen di akun Intagram (IG) nya pasca pengumuman penetapan PPS.
Destia Arfa salah satu calon PPS kelurahan sukabumi bukan hanya kecewa dengan rekrutmen PPS kemarin tetapi dirinya menganggap KPU Balam anti kritik, bahkan semua telah terstruktur dugaan rekrutmen yang di gelarnya.
“Kata PPK kami, nama-nama PPS yang lulus sudah pesanan dari KPU, akhirnya saya komen di Instagram @kpukota_bandarlampung dan saya langsung di blokir KPU Balam, rame yang komen, trus langsung akun IG nya ga bisa buat komentar, parah kan, baru yang pelantikan PPS di buka kolom komentarnya,”katanya menyampaikan keluhan nya, Kamis (26/1/22).
Masih lanjut dia, bukan hanya itu saja, dirinya mengechat nomor salah satu admin yang tertera di akun IG KPU Balam untuk menyatakan keluhan nya tetapi admin tersebut melakukan ‘drama’ keluhan.
“Saya di balas dengan admin namanya Retna dia mengatakan, Jangan sembarangan ya, kami panitia sudah capek banting tulang sampe begadang-begadang sampe pada sakit, saya note nomor kamu ya, bikin emosik jiwa aja ga tau KPU lagi berjuang, saya langsung kirim ke atasan ini semua,”jelasnya menirukan balasan chat WA staf KPU Balam.
Menanggapi Dugaan pembunuhan massal nilai CAT besar Ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, mengatakan dirinya sedang mempelajari benang kusut carut marut penerimaan PPS ini.
“Sudah ada beberapa yang melapor tetapi memang belum memenuhi syarat lapor, kami sedang menunggu data-data untuk kami pelajari, jika memang di perlukan kami akan membuka posko pengaduan”, paparnya.
Terkait permasalahan dan keluhan yang ada lanjutnya masih pelajari dan dirinya menegaskan KPU harus transparan terbuka dan harus ada pertimbangan nilai CAT besar bukan pembuhunan massal nilai CAT besar.
“Jangan karena ingin melaksanakan sesuai tahapan waktu nya agar gugur kewajiban, lalu tanpa ada keterbukaan dan tidak transparan, harus nya KPU membuka ruang itu , kejadian ini harus di uji ke PTUN dan perlu ada perhatian bersama karna kan banyak, bukan satu atau dua orang saja, loh ini ada apa kalo banyak,”pungkasnya. (*)