KI Gelar Sidang Sengketa Informasi Antara Dinas Pendidikan dan LSM Majas

BANDARLAMPUNG (ISN) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang antara pejabat Pengelola Informasi Masyarakat Maju, Adil, Jagat Aman Sentoso (Majas) dengan (PPID) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dengan agenda Sidang pemeriksaan pendahuluan. Kamis (10/10/2024).

Sidang yang di pimpin oleh kepala divisi penyelesaian sengketa informasi, Syamsurrizal S.H M.M dihadiri juga oleh

Ir Ahmad Alwi Siregar ketua komisi informasi dan Erizal S.Ag Wakil ketua komisi informasi Provinsi Lampung . Serta dihadiri, kedua belah pihak yakni pemohon Dinsa Pendidikan yang di wakilkan kepada Ahmad satriawan dan termohon Tarmizi Tihang Ketua Umum dan Maswatobi Sekjen LSM Majas.

Materi sidang pemerikasaan awal yakni membahas tentang pembangunan di SMA negeri Sekampung yang diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan (RAP).

Ketua Umum DPP Majas, Tarmizi Tihang, mengungkapkan bahwa sengketa ini berawal dari permohonan salinan RAB proyek rehabilitasi ruang kelas di SMA Negeri 1 Sekampung, Lampung Timur beserta salinan kontraknya. Menurutnya, LSM Majas menduga ada potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“ Sidang perdana ini masih berupa pemeriksaan berkas dan memperdengarkan alur yang telah ditempuh atas permohonan informasi yang disengketakan oleh kedua belah pihak,” ujarnya.

Sekitar pukul 14:00 WIB, Majelis Komisioner memfasilitasi proses mediasi antara LSM Majas dan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Sekretaris Jenderal LSM Majas, Maswantobi, menyebut bahwa sidang awal berjalan dengan lancar. Ia menekankan bahwa permohonan informasi ke Dinas Pendidikan adalah upaya untuk mendorong kerja sama pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan.

“Bagaimana LSM bisa menjalankan perannya jika akses informasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan terbatas?” tanya Maswantobi.

Menurutnya, sengketa ini merupakan langkah untuk memastikan LSM Majas bisa berperan aktif dalam memajukan pembangunan di Lampung.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengatur partisipasi masyarakat. Namun, partisipasi itu tidak mungkin dilakukan jika informasi tidak tersedia,” katanya.

Maswantobi berharap langkah LSM Majas ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih aktif berperan dalam pembangunan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintah daerah.

Loading