Bandar Lampung, (ISN) – Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal menyinggung terkait pengrusakan lahan milik warga Negara Mulya, pihaknya akan melakukan inventarisasi dan mengevaluasi kepolisian terkait pengrusakan tanah.
“Saya akan melakukan evaluasi kepada kepolisian kenapa perkara ini bisa mandek,” katanya.
Ditempat yang sama, Anton selaku penasehat Hukum 23 Warga Negara Mulya mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut salah satunya adalah membahas pola penyelesaian tindak pidana pengrusakan penaganan ditingkat kepolisian juga untuk membuka cakrawala berfikir penyidik Polres Way Kanan.
Jika ada pikiran Penyidik untuk menunda penyidikan karena alasan penyelesaian perdata terlebih dahulu itu sudah salah karena sudah ada dasar ada tiga putusan baik itu pada tahun 1958, 2010 yang telah diuji di tingkat Mahkamah Agung kasasi kemudian telah diputus juga di Lampung Tengah.
“Ini dijelaskan langsung oleh para ahli, pidana ini tidak ada kaitan dengan keperdataan, ini bukan berbicara tentang alas hak. Ini berbicara masalah tanaman yang dirusak, oleh karena itu hukum harus memberikan kepastian karena jelas ada kepastian hukum jangan sampai Polisi saja memaksa untuk melakukan penundaan maka akan ada kecuriagaan dan mereka mengangkangi aturan yang sudah ada,” tegasnya. (R)