Bandar Lampung – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) menarik isu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat menggelar sosialisasi Perda di Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Rabu (11/5/22).
“Ya, saya lebih menarik isu KDRT karena sosper yang saya selenggarakan mayoritas dihadiri ibu-ibu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan bantuan hukum, jika mengalami KDRT, terlebih DPRD Lampung telah mengantongi Perda KDRT.
“Kalau ada masyarakat yang ingin mengajukan pendampingan hukum jika menjadi korban KDRT, sudah banyak sekarang lembaga-lembaga yang membuka, terlebih DPRD Lampung telah membentuk Perda KDRT,” kata dia.
Kendati begitu dia berharap, tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi di Provinsi Lampung.
Sementara, Sari, Warga Kecamatan Sukabumi, mengaku terbantu dengan adanya Sosper KDRT.
“Dengan adanya Sosper kdrt ini sama menjadi mengerti, apa saja yang bisa dikatakan KDRT,” kata dia.
Terlebih, didalam regulasi itu terdapat cara mencegah agar tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi. (*).