Lampung Selatan (ISN)- Besaran tunjungan untuk para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menjadi sorotan dari sejumlah anggota DPRD setempat.
Anggota DPRD Lamsel dari fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, mengatakan anjloknya tunjangan untuk para kepala desa itu perlu adanya pengkajian ulang.
“Saya rasa dengan anjloknya besaran tunjangan kepala desa yang hampir seratus persen itu perlu dikaji ulang. Jangan sampai dengan kurangnya kesejahteraan nantinya perangkat desa kerjanya jadi malas-malasan, selain itu membuka peluang Mark Up anggaran bagi para kade sehingga masyarakat yang merasakan dampaknya” ujarnya.
“Masalahnya tunjangan bagi kades pada tahun 2021 ini sangat jauh bila dibandingkan tahun sebelumnya” imbuhnya.
Dikatakan anjloknya besaran tunjangan perangkat desa itu merujuk pada SK Bupati yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020. Dalam SK disebutkan tunjangan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2021 menjadi Rp. 500 ribu/bulan.
“Yang sebelumnya pada tahun 2020 tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp. 2,2 juta/bulan. Kemudian Sekretaris desa yang tadinya Rp. 500 ribu/bulan menjadi Rp. 200 ribu, Kepala seksi (kasi) yang tadinya Rp. 350 ribu menjadi Rp. 150 ribu/bulan. Lalu Kepala urusan (kaur) yang tadinya Rp. 350 ribu/bulan menjadi Rp. 150 ribu dan Kepala Dusun (kadus) yang tadinya Rp. 300 ribu menjadi hanya Rp. 100 ribu/bulan” kata dia.
Menurut Jenggis, meski Kades dan perangkat desa memiliki penghasilan tetap, saya sangat menyayangkan dengan anjloknya tunjangan tahun ini yang tidak sebanding dengan tahun lalu.
“Kami fraksi Demokrat mendorong dan berharap kepada Pemkab Lampung Selatan, sekiranya dapat memberikan penyesuaian sehingga pengurangan tunjangan bagi kepala desa tidak terlalu besar, karena dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja perangkat desa” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan sedangkan tunjangan bagi ketua dan anggota BPD mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun sebelumnya.