Lampung Selatan – Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), H. Hendry Rosyadi, SH, MH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.
Sosperda tersebut digelar di Kebun Durian Premium wilayahnya, yang dihadiri masyarakat dari dua desa, yakni Desa Kedaton dan Desa Hara Banjarmanis, Jumat, (11/03/22).
Selain itu hadir juga tim dari pengacara wong cilik, BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel yang dipimpin langsung oleh Merik Havit, Ketua LBH Sabusel, Hasanuddin, dan lainnya.
“Sosper ini bertujuan agar masyarakat khususnya wilayah desa memiliki payung hukum dalam pengelolaan sampah, serta mengetahui dasar hukumnya” beber Hendry.
Menurutnya salah satu penyebab tidak nyamannya suatu lingkungan desa bahkan menyebabkan banjir dikarenakan banyaknya sampah rumah tangga yang tercecer di sembarang tempat.
Hero sapaan akrabnya juga mengedukasi warga agar dapat mengelola sampah dengan baik dan tersedianya tempat pembuangan sampah sementara di tiap desa.
“Saya pilih mensosialisasikan Perda tentang Pengelolaan Sampah, agar masyarakat tahu bagaimana cara mengelola sampah yang benar” jelasnya.
“Sebab salah satu penyebab tidak nyamannya suatu lingkungan bahkan menyebabkan banjir adalah perilaku manusia yang membuang sampah sembarangan” tutupnya. (Ry/Red)