Lampung – Ketua DPRD Lampung menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan. Selasa (30/08)
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menjelaskan usulan itu bisa saja dilakukan oleh KPU dengan mempunyai banyak pertimbangan, karena KPU bagian dari penyelenggara pemilihan tersebut.
“Siapapun boleh usul namanya Demokrasi dan sepertinya baru lisan yang disampaikan dengan Presiden, artinya masih dalam proses pengkajian serta meminta pandangan, kita tunggu saja kongkritnya bagaimana, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh KPU jika merekomendasikan pilkada maju dari sebelumnya ” Ujar Mingrum
Ia juga menyebutkan keberhasilan Pilkada tidak hanya di ukur dari bagaimana pelaksanaan tersebut terpenuhi secara waktu, tetapi harus mempertimbangkan aspek kesiapan internal KPU hingga tingkat daerah, mitra pelaksanaan pemilu, peserta pemilu dan lainnya.
” Pelaksanaan tersebut sudah disepakati di awal pada bulan November 2024, jika ingin diusulkan untuk lebih cepat, harus mempertimbangkan sejumlah aspek, kita tidak ingin pelaksanaan yang mengeluarkan anggaran yang sangat besar terkesan tidak sesuai harapan rakyat yang tidak berprinsip terhadap asas Demokrasi yang transparansi, jujur dan adil ” Tutup Mingrum